Hiswana Migas minta Gubernur Revisi Ulang UMP

id Hiswana Migas

Kenapa saya katakan rugi, bukan malah untung dengan kenaikan harga BBM. Sebab, dengan kenaikan premium dan solar sebesar Rp2.000, seketika permodalan kami harus bertambah untuk menebus BBM ke Pertamina
Mataram,  (Antara) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Nusa Tenggara Barat meminta Gubernur TGH Zainul Majdi merevisi ulang besaran upah minimum provinsi seiring kenaikan harga bahan bakar minyak.

Wakil Ketua Hiswana Migas NTB Machsun Ridwainny di Mataram, Jumat, mengatakan sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pihaknya justru mengalami kerugian.

Sebab, dengan kenaikan BBM, biaya operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi membengkak, sehingga mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan pengelola SPBU.

"Kenapa saya katakan rugi, bukan malah untung dengan kenaikan harga BBM. Sebab, dengan kenaikan premium dan solar sebesar Rp2.000, seketika permodalan kami harus bertambah untuk menebus BBM ke Pertamina," katanya.

Alhasil dengan kenaikan harga BBM tersebut, ucap Machsun yang juga pengusaha SPBU ini, secara otomomatis berpengaruh terhadap gaji karyawan di seluruh SPBU di NTB.

"Jadi kerugian kami itu bukan dari sisi bertambahnya modal, operasional SPBU, tetapi juga untuk gaji karyawan, karena di sisi lain pastinya karyawan juga meminta ada kenaikan gaji," ucap Machsun Ridwainny yang politisi dari PBB ini.

Menurut dia, saat ini rata-rata gaji operator SPBU sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) NTB tahun 2014 sebesar Rp1,3 juta, bahkan sampai Rp1,5 juta bagi karyawan yang sudah lama mengabdi.

Namun, bagi karyawan baru atau masih tahap pelatihan (training) berkisar Rp1 juta. Oleh sebab itu, seiring dengan kenaikan BMM, pihaknya meminta pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur NTB TGH Zainul Majdi bisa merevisi ulang besaran UMP tahun 2015 yang berkisar Rp1.330.000.

"Karena jika tidak kami khawatir para pemiliki SPBU akan mengalami kerugian, kalau UMP tahun 2015 tidak di revisi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H Wildan mengatakan UMP 2015 naik menjadi Rp1.330.000 atau lebih tinggi dibandingkan 2014 sebesar Rp1.210.000.

Menurut dia, kenaikan UMP tersebut merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan NTB pada 8 Oktober 2014.

Dewan Pengupahan NTB terdiri atas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan lembaga swadaya masyarakat.

Bahan acuan penetapan UMP 2015 adalah hasil survei terhadap kebutuhan hidup layak yang dilakukan terakhir kalinya pada September 2014, selain data pertumbuhan ekonomi NTB yang dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).