Pasangan kekasih tersangka kasus aborsi menikah di Polresta Mataram

id aborsi di Mataram,pasangan kekasih aborsi di Mataram,aborsi,Polresta Mataram,Kapolresta Mataram Kombes Mustofa

Pasangan kekasih tersangka kasus aborsi menikah di Polresta Mataram

Suasana ijab kabul kedua tersangka kasus dugaan aborsi di Mushala Polresta Mataram, NTB, Senin (1/5/2023). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)


Kasus dugaan aborsi ini terungkap pada akhir tahun 2022. Pihak kepolisian menangani kasus ini usai menerima laporan dari pihak rumah sakit di Kota Mataram.

Dalam laporan, pihak rumah sakit menemukan adanya pasien unit gawat darurat (UGD) yang mengalami keguguran kandungan.

Setelah melalui proses interogasi awal terungkap bahwa perempuan tersebut, yakni tersangka N telah meminum obat untuk menggugurkan kandungan.

"Obat itu (penggugur kandungan) diminum berdasarkan kesepakatan dari kedua tersangka. Yang laki-laki menjanjikan akan menikahi usai perempuan menggugurkan kandungannya," kata Yogi.

Sebagai tersangka, keduanya dikenakan sangkaan Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.