Empat Gudang Produksi Pupuk Disegel Polda NTB

id Polisi Segel

"Penyegelan kami lakukan pada pekan lalu, karena terindikasi telah memproduksi pupuk tanpa izin,"
Mataram, (Antara NTB) - Empat gudang produksi pupuk tembakau di Kabupaten Lombok Timur disegel oleh anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Penyegelan kami lakukan pada pekan lalu, karena terindikasi telah memproduksi pupuk tanpa izin," kata Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Arianto di Mataram, Kamis.

Selain itu, kata Jon Wesly, berdasarkan barang bukti yang diamankan, di tempat tersebut telah dilakukan pemalsuan merek sebuah pupuk berkelas dari wilayah Jawa Timur.

Dua gudang tersebut adalah MJ yang terletak di wilayah Ijobalit, Lombok Timur, dan dua gudang lainnya adalah milik SM yang berlokasi di wilayah Sakra, Lombok Timur. "MJ dan SM adalah warga setempat, statusnya masih sebagai pelaku karena mereka bertindak sebagai pemilik," ucap Jon Wesly.

Pupuk yang dicurigai bermerek "miring" itu adalah Fertila hasil produksi CV Karta Adi Putra, digunakan untuk tanaman tembakau dan pupuk jenis SP-36 yang dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah.

Jon Wesly mengatakan pihaknya telah menyelidiki produksi dari gudang tersebut sejak Agustus 2014, setelah melalui tahap penyelidikan anggota kepolisian kemudian pada pekan lalu melakukan penyegelan.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan mencoba melakukan uji laboratorium terhadap produksi pupuk dari gudang tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga tengah dilakukan oleh sejumlah karyawan termasuk kedua pemiliknya.

"Pemeriksaan saksi sedang dalam proses, sedangkan uji laboratorium rencananya akan dilakukan pada pekan ini," ujarnya.

Pengujian laboratorium akan diserahkan kepada tim forensik untuk mengetahui kandungan dari pupuk tersebut. "Uji laboratorium dilakukan untuk mengetahui apakah kandungannya sudah sesuai dengan standar produksi atau tidak," tegasnya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, gudang milik MJ dan SM diketahui sudah lama memproduksi dua pupuk tersebut. Selain itu, pemasarannya pun sudah cukup terkenal di wilayah Lombok Timur.

Sehubungan dengan itu, ia mengkhawatirkan jika tidak sesuai dengan standar produksinya, dapat mengganggu kualitas tanaman tembakau di wilayah Lombok Timur. "Kita tahu bahwa di wilayah Lombok Timur terkenal tembakaunya, jadi paling tidak kita bisa menjaga kualitas produksinya, terutama dari pupuk yang digunakan," kata Jon Wesly.

Ia mengatakan kini kedua pelaku terindikasi telah melakukan pelanggaran hukum baik perlindungan terhadap konsumen, pemalsuan merek, maupun sistem budidaya tanamannya.

"Status MJ dan SM belum resmi sebagai tersangka, pemeriksaan masih dilakukan, namun mereka terancam dikenakan pasal berlapis," ucapnya. (*)