Polda NTB melanjutkan kasus pemotongan gaji guru di Lombok Barat

id Guru di lombok barat,Gaji guru di Lombok Barat,Pemotongan gaji,Polda NTB,Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin

Polda NTB melanjutkan kasus pemotongan gaji guru di Lombok Barat

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Arman Asmara Syarifuddin. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemotongan gaji 100 guru yang bertugas di Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Selasa, mengatakan penyidikan kasus ini tetap berlanjut, meskipun sudah ada pengembalian uang hasil pemotongan gaji kepada masing-masing guru.

"Karena pengembaliannya saat kasus ini sudah masuk penyidikan, maka dari itu penanganan tetap dilanjutkan," kata Arman.

Dia menegaskan penyidik tetap melanjutkan penanganan kasus tersebut berdasarkan aturan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Jadi, itu (pengembalian kerugian negara) tidak menghapus perbuatan tindak pidananya," ujar dia.

Dengan demikian, Arman menambahkan bahwa penyidikan kasus tersebut kini berjalan dalam proses pemeriksaan saksi, dokumen, dan pengumpulan keterangan ahli.

"Yang pastinya, proses penyidikan kini masih berjalan," ucapnya.

Aksi pemotongan gaji 100 guru ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat. Gaji setiap guru dipotong Rp500 ribu.

Pihak kepolisian pun menyelidiki persoalan ini karena melihat aksi tersebut tidak mendasar pada aturan pemerintah. Ada dugaan pemotongan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi dari oknum pejabat tersebut.

Dengan melihat indikasi perbuatan melawan hukum demikian, Polda NTB pun meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.