Fakta integritas yang dibacakan itu meliputi empat poin, yakni pertama menjunjung tinggi integritas selama melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN.
Kedua tidak pernah memasukkan dan memfasilitasi masuknya HP dan narkoba kepada warga binaan, ketiga tidak melakukan praktek pungutan liar baik kepada warga binaan maupun keluarga warga binaan.
"Poin terakhir atau ke empat, jika melanggar kami siap ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Terkait dengan itu, Dewi berharap semua pegawai tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan tetap menggunakan prinsip waspada.
"Semoga komitmen yang sudah kita terapkan saat ini bisa ditaati oleh warga binaan dan petugas. Jangan sampai terlena bujuk rayu orang lain agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya. (*)