HNSI NTB Sadari Kekeliruan Ekspor Benih Lobster

id HNSI NTB

HNSI NTB Sadari Kekeliruan Ekspor Benih Lobster

Udang Lobster (FOTO ANTARA/Yusran Uccang) (1)

"Setelah mendengar pemaparan ibu menteri kami baru sadar selama ini hanya menguntungkan Vietnam,"
Mataram, (Antara NTB) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat menyadari kekeliruannya menjual benih lobster ukuran dua centimeter untuk diekspor ke Vietnam setelah mendengar pemaparan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti.

"Setelah mendengar pemaparan ibu menteri kami baru sadar selama ini hanya menguntungkan Vietnam," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Kamala, di Mataram, Senin.

Ketua HNSI NTB mengikuti pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di kantor Kementerian dan Kelautan (KKP), pada Jumat (23/1).

Pertemuan membahas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, itu dihadiri oleh para pejabat eselon I KKP.

Selain HNSI NTB, tiga orang anggota Komisi II DPRD NTB juga hadir pada pertemuan itu. Ada juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Aminollah, dan sejumlah perwakilan nelayan penangkap benih lobster dari Pulau Lombok.

Kamala menilai apa yang disampaikan Menteri Susi, terkait pelarangan ekspor benih lobster ke Vietnam untuk melindungi masa depan nelayan Indonesia, khususnya di NTB sangat logis.

Menteri KP, kata dia, menyebutkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), terkait volume ekspor lobster konsumsi Vietnam yang mencapai 1.300 ton pada 2009. Jumlah itu tergolong tinggi dibandingkan dengan Indonesia yang mencapai 330 ton, meskipun memiliki perairan laut yang lebih luas dari Vietnam dan menjadi penghasil benih lobster terbesar di dunia.

"Ibu menteri berpikir setelah melihat data dari FAO, Indonesia jauh tertinggal dari Vietnam, negara kecil dengan luas wilayah peraian lebih kecil dari Indonesi, tapi mampu merajai pasar ekspor lobster konsumsi," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Kamala, Menteri KP tidak akan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, termasuk ekspor benih lobster ukuran di bawah karapas delapan centimeter.

"Walaupun didemonstrasi saya tetap pada pendirian dalam rangka melihat Indonesia swasembada di sektor kemaritiman. Siapa yang menjamin benih lobster itu tetap ada. Jabatan saya taruhannya kalau benih lobster dalam lima tahun ke depan masih ada kalau diekspor terus," ucap Kamala mengulang ucapan Menteri KP Susi Pudjiastuti.

Meskipun mengunci pintu ekspor benih lobster ukuran karapas di bawah delapan centimeter, kata dia, bukan berarti tanpa solusi.

KKP memberikan solusi kepada nelayan di Pulau Lombok untuk tetap melakukan penangkapan bibit lobster tetapi akan ditampung dan dibeli oleh pemerintah.

Selanjutnya, benih lobster yang dibeli akan ditebar kembali ke laut di wilayah lain di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, pantai selatan dan utara Pulau Jawa, yang mana daerah-daerah tersebut dahulu menjadi pusat produksi lobster di Indonesia dan sekarang nyaris menghadapi kepunahan.

"Pintu ekspor tetap dikunci, tapi ada solusi, nelayan boleh menangkap kemudian dijual ke pemerintah untuk dibesarkan hingga jadi lobster konsumsi, terserah di daerah mana asal jangan dijual keluar negeri," kata Kamala yang mengulang kembali ucapan Menteri Susi.

Ia juga mengatakan pihaknya akan mendukung komitmen Menteri KP Susi Pudjiastuti yang ingin mewujudkan swasembada di sektor kemaritiman, dengan membantu menyosialisasikan kepada para nelayan penangkap benih lobster. (*)