Mataram (ANTARA) - Seorang pria inisial MU (41), warga Desa O’o, Kecamatan Dompu diringkus Timsus Macan Polsek Dompu Kota, karena menjambret handphone milik pengguna jalan, Yuyun Asmariadita (19), warga Dusun Nowa, Kecamatan Woja di depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Dompu.
"Pelaku nekat melancarkan aksi jahatnya terhadap pengguna jalan bernama Yuyun Asmariadita (19) asal Dusun Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan menargetkan Handphone milik Korban," kata Kapolsek Woja, Ipda Arif Syarifudin.dalam keterangannya, Jumat.
Ia menyebutkan terduga diringkus bersama barang bukti atas laporan korban dengan nomor Polisi: 10/V/2023, Polsek Dompu, tanggal 10 Mei 2023.
“Kejadiannya Rabu kemarin, saat korban tengah mengendarai motor melintas di sekitar TKP,” katanya.
Terkait kronologis, papar Kapolsek, awalnya korban jalan-jalan dengan teman-temannya dengan menggunakan sepeda motor persis di Depan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Dompu, Rabu (10/5/2023) malam sekira pukul 19.30 Wita.
“Saat berkendara, korban juga sambil memencet handphone,” imbuhnya.
Tiba-tiba, terduga pelaku yang sedari awal mengincar korban, datang dari arah Dunia Mas mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan terlebih dahulu memepetkan sepeda motornya ke sepeda motor korban.
“Korban tak menyadari, kemudian terduga langsung merampas handphone yang di genggaman korban,” lanjutnya.