Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyebut revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum selesai sehingga bukan waktu yang tepat untuk mengomentari aturan tersebut. "Nanti kalau sudah selesai baru dikomentari," kata Presiden Jokowi dalam acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta pada Senin.
Presiden pun menilai belum tentu revisi UU TNI akan menciderai semangat reformasi. "Baru dalam proses pembahasan, kalau sudah selesai baru dikomentari," tambah Presiden singkat. Saat ini Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI antara lain soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.
Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara dalam UU yang saat ini berlaku hanya memperbolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
Beberapa poin perubahan lainnya juga mencakup perpanjangan usia pensiun TNI. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur usia pensiun prajurit tingkat perwira sampai 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama 53 tahun.
Baca juga: Nusantara Maritime Village supports Golden Indonesia goals
Baca juga: Panglima mutasi 18 perwira tinggi TNI, ini nama-namanya
Usulan perubahan yang masih digodok menginginkan usia pensiun seluruh prajurit 58 tahun dan dapat diperpanjang sampai 60 tahun untuk mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi khusus. Walaupun demikian, pembahasan itu masih di internal Babinkum TNI dan belum rampung. TNI belum mengeluarkan sikap resmi terkait usulan perubahan UU TNI.
Berita Terkait
Jokowi ajak masyarakat jadikan kehidupan Rasulullah
Senin, 16 September 2024 10:40
Jokowi lantik Aida Suwandi sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS
Rabu, 11 September 2024 10:20
Gus Ipul resmi dilantik jadi Menteri Sosial gantikan Risma
Rabu, 11 September 2024 10:13
Presiden Jokowi melantik Eddy Hartono jadi Kepala BNPT
Rabu, 11 September 2024 9:48
Presiden Jokowi lantik Gus Ipul sebagai Mensos hari ini
Rabu, 11 September 2024 8:20
Presiden Jokowi ucapkan selamat ke pelatih dan pemain usai lawan Australia
Rabu, 11 September 2024 7:49
Jokowi tinggalkan stadion usai upacara pembukaan PON 2024
Selasa, 10 September 2024 6:23
Presiden Jokowi dijadwalkan saksikan langsung laga Indonesia vs Australia
Senin, 9 September 2024 21:17