Mui Sumbawa Barat Tolak Keberadaan Gafatar

id MUI Gafatar

Mui Sumbawa Barat Tolak Keberadaan Gafatar

Ilustrasi. Logo Gafatar (gafatardpksurakarta.blogspot.com) (1)

"Gafatar telah menggangu kondusivitas umat di daerah ini, mengingat organisasi tersebut telah mencederai kaidah-kaidah norma yang ada,"

Sumbawa Barat, (Antara NTB) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menolak keberadaan dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara karena berpotensi mengganggu kondusivitas masyarakat di daerah itu.

"Kami sudah tegaskan penolakan pada pertemuan lanjutan membahas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bersama pemerintah daerah pada Senin (9/2)," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa Barat KH Syamsul Ismail LC, di Taliwag, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.

MUI Sumbawa Barat, kata dia, menilai Gafatar sebagai organisasi yang berorientasi pada kehidupan sosial kemasyarakatan telah mencederai kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.

"Gafatar telah menggangu kondusivitas umat di daerah ini, mengingat organisasi tersebut telah mencederai kaidah-kaidah norma yang ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam pertemuan klarifikasi paham Gafatar, menghasilkan kesepakatan bersama atas penolakan paham organisasi tersebut.

Pertemuan yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa Barat, dihadiri Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gafatar Provinsi NTB, Ketua DPK Gafatar Sumbawa Barat, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sumbawa Barat, Muhammadiyah, Nahdathul Ulama (NU), dan sejumlah tokoh agama serta tokoh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

"Semua sepakat menolak keberadaan Gafatar. Nantinya akan ada pernyataan tertulis bersama dengan `stake holder` terkait tentang penolakan tersebut," ucap Syamsul.

Syamsul mengakui MUI Kabupaten Sumbawa Barat memang tidak punya kewenangan untuk membuat fatwa terkait keberadaan organisasi yang dinilai sesat.

Kendati demikian, MUI bisa membuat kajian dan analisa terkait keberadan organisasi tersebut yang akan menjadi landasan terbitnya surat kesepakatan bersama para pihak terkait terkait.

"Fatwa melarang organisasi tersebut adalah domain MUI pusat. Kami bersama pihak terkait akan menggelar pertemuan lanjutan untuk merumuskan surat pernyataan bersama itu," kata pengasuh Pondok Pesantren Himmatul Ummah, Sumbawa Barat, ini.

Menanggapi penolakan MUI Sumbawa Barat, Ketua DPD 1 Gafatar NTB Buana Fahriadin, mengatakan keberadaan Gafatar secara administrasi sudah memenuhi ketentuan yang disyaratkan Undang-Undang.

Ia juga menegaskan pertemuan yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama Sumbawa Barat adalah forum dialog untuk mendengarkan pendapat dari para pihak terkait.

"Jadi belum ada keputusan dari lembaga resmi yang berwenang untuk menolak atau tidak keberadaan dan aktivitas Gafatar," katanya.

Gafatar, menurut Buana, tetap mengacu kepada rujukan hukum, yakni undang-undang yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Namun, apapun nantinya keputusan pihak berwenang tentang status Gafatar di Kabupaten Sumbawa Barat, ia menyatakan siap menerima dan tidak akan melakukan perlawanan dalam bentuk apapun.

"Kalau kami ditolak, kami akan pergi dengan senang hati," ucapnya.

Organisasi Gafatar terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa Barat pada 2013 dengan Nomor Surat Keterangan Terdaftar : 220/72/kesbangpoldagri/2013.

Pengurus organisasi tersebut mengajukan permohonan pendaftaran kembali karena telah terjadi perubahan pengurus dan sampai sekarang belum direspon Bakesbangpoldagri Sumbawa Barat. (*)