Bakesbangpoldagri Sumbawa Barat Belum Putuskan Status Gafatar

id Gafatar KSB

"Depag Sumbawa Barat menyatakan telah melakukan pemantauan atas aktivitas Gafatar di daerahnya dan belum menemukan adanya aktivitas organisasi itu yang menyimpang dari ajaran Islam. Jadi Depag sendiri belum bisa melarang,"
Mataram, (Antara NTB) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Sumbawa Barat belum mengambil sikap terkait keberadaan dan aktivitas organisasi Gerakan Fajar Nusantara di daerah itu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa Barat H Jhoni Hartono, di Sumbawa Barat, Jumat, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Gafatar Sumbawa Barat.

"Dalam pertemuan itu, kami sekaligus meminta pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepala Kantor Kementerian Agama (Depag), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk mengklarifikasi tentang paham yang dianut oleh organisasi tersebut," katanya.

Jhoni memaparkan penjelasan Ketua DPK Gafatar Sumbawa Barat Sono Purwanto, yang menegaskan bahwa Gafatar adalah organisasi yang bergerak dalam bidang sosial budaya dan mengajarkan manusia untuk berbuat sesuai fitrah manusia.

Pimpinan Gafatar Sumbawa Barat juga menegaskan bahwa anggota Gafatar tidak hanya berlatar belakang agama Islam atau etnis tertentu, tetapi semua agama dan etnis.

Namun ketika MUI Sumbawa Barat mempertanyakan mengenai ritual `baiat` bagi anggota baru, Ketua DPK Gafatar KSB menyatakan dirinya tidak bisa memberi penjelasan tentang masalah itu karena yang berwenang memberi penjelasan adalah Ketua DPW Gafatar NTB.

"Karena masih ada yang belum bisa dijelaskan, maka pertemuan akan dilanjutkan pada Selasa (10/2), dengan menghadirkan Ketua DPW Gafatar NTB," ujar Jhoni.

Jhoni mengakui Gafatar sebagai organisasi yang telah terdaftar di Bakesbangpoldagri Sumbawa Barat sejak 23 Februari 2013 dengan Ketua DPK (pada saat itu) atas nama Muhammad Ali M.

Dalam perjalanannya, karena terjadi pergantian pengurus, DPK Gafatar Sumbawa Barat baru-baru ini telah mengajukan pendaftaran organisasi ke Kantor Bakesbangpoldagri Sumbawa Barat dengan komposisi kepengurusan yang baru.

Namun Bakesbangpoldagri belum merespons permohonan tersebut. Di sisi lain, dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan Gafatar di berbagai daerah dipersoalkan, bahkan dianggap sebagai organisasi terlarang karena ajarannya dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.

"Kondisi itu memicu terjadinya pelarangan untuk beraktivitas disertai pencabutan surat tanda terdaftar organisasi itu di kantor Bakesbangpoldagri di berbagai daerah," ucapnya.

Khusus di Sumbawa Barat, Jhoni mengaku belum bisa mengambil sikap karena sejauh ini belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau fatwa MUI yang melarang aktivitas dan penyebarluasan paham Gafatar.

"Dalam pertemuan yang kami gelar, Kepala Kandepag Sumbawa Barat menyatakan telah melakukan pemantauan atas aktivitas Gafatar di daerahnya dan belum menemukan adanya aktivitas organisasi itu yang menyimpang dari ajaran Islam. Jadi Depag sendiri belum bisa melarang," katanya.

Meski demikian, Jhoni menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesbangpoldagri Kemendagri dan MUI Pusat untuk mendapatkan kepastian mengenai status organisasi tersebut.

Pengurus DPK Gafatar Sumbawa Barat dalam permohonannya memang melampirkan fotokopi surat tentang penjelasan status organisasi Gafatar, Nomor : 230/3957 D.III yang diterbitkan oleh Ditjen Kesbangpoldagri Kemendagri yang ditujukan kepada Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (*)