Kajari Mataram gandeng auditor menghitung kerugian KUR perbankan

id dana KUR di MAtaram,KUR Perbankan di Mataram,kejaksaan,audit

Kajari Mataram gandeng auditor menghitung kerugian KUR perbankan

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka. (ANTARA/Dhimas B.P.)


Angka Rp6 miliar itu akumulasi pengelolaan di dua unit kerja bank konvensional milik negara tersebut.

Dalam perincian, potensi kerugian Rp4 miliar muncul pada kerja di wilayah Kebon Roek dan Rp2 miliar untuk wilayah Gerung.

Potensi ini terhitung berdasarkan jumlah nasabah penerima dana KUR. Untuk wilayah Kebon Roek sebanyak 112 nasabah dan Gerung 49 nasabah.

Kemudian, nominal pencairan dana KUR per nasabah berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil dengan nilai pencairan paling tinggi Rp100 juta.