Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ivan Jaka memastikan bahwa penyidik menggandeng auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara.
"Permintaan ke auditor, pasti. Tetapi, itu belum, pemeriksaan saksi-saksi dahulu," kata Ivan Jaka di Mataram, Rabu.
Terkait peran auditor yang akan membantu penyidik menghitung kerugian negara, dia mengatakan bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan.
"Nanti dulu itu (audit kerugian negara). Kami masih dalam proses pemeriksaan saksi," ujarnya.
Penyidikan ini, jelas dia, merupakan tindak lanjut dari temuan sistem pengendalian intern (SPI) perbankan.
"Yang pastinya, penyidikan ini kami lakukan berdasarkan adanya temuan SPI," ucap dia.
Dengan demikian, Ivan meminta dukungan masyarakat agar penanganan kasus ini bisa berjalan lancar tanpa kendala.
"Doakan saja, biar bisa cepat terungkap," kata Ivan.
Dari SPI perbankan, terungkap adanya potensi kerugian senilai Rp6 miliar. Angka tersebut muncul dari pengelolaan dana KUR yang berada di tingkat unit, yakni di wilayah Kebon Roek, Kota Mataram, dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Angka Rp6 miliar itu akumulasi pengelolaan di dua unit kerja bank konvensional milik negara tersebut.
Dalam perincian, potensi kerugian Rp4 miliar muncul pada kerja di wilayah Kebon Roek dan Rp2 miliar untuk wilayah Gerung.
Potensi ini terhitung berdasarkan jumlah nasabah penerima dana KUR. Untuk wilayah Kebon Roek sebanyak 112 nasabah dan Gerung 49 nasabah.
Kemudian, nominal pencairan dana KUR per nasabah berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun KUR kecil dengan nilai pencairan paling tinggi Rp100 juta.