Mahfud MD apresiasi MA vonis Henry Surya 18 tahun penjara

id kasus ksp indosurya,menkopolhukam mahfud md,ketua ksp indosurya henry surya

Mahfud MD apresiasi MA vonis Henry Surya 18 tahun penjara

Arsif foto - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers selepas bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Gilang Galiartha

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi Mahkamah Agung yang memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan.

Vonis itu diputuskan majelis hakim MA pada Selasa (16/5) kemarin atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan lepas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Henry Surya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

"Saya mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah," demikian tulis Mahfud dalam utas cuitannya melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Rabu.

Mahfud mengingatkan bahwa Pemerintah sudah menyatakan sikap akan terus melakukan pengejaran hukum terhadap Henry Surya selepas putusan dari PN Jakbar.

Ia bersama jajarannya juga telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Kejaksaan Agung RI, Polri, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Disepakati akan terus menguber Henry Surya dengan kasasi dan membuka terus perkara baru yang tempus dan locus delicti-nya berbeda," tulis Mahfud.

Selain itu, Kemenko Polhukam juga telah mengajak kampus-kampus untuk mengeksaminasi vonis PN Jakbar yang disebutnya ganjil atas kasus KSP Indosurya. Mahfud menutup utas cuitannya dengan menekankan kembali apresiasi kepada MA atas vonis tersebut.

"Terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah menegakkan keadilan dalam kasus Indosurya dan kejahatan Henry Surya," tulis Mahfud.
Dikutip dari situs resmi MA, Majelis Hakim yang dipimpin Suhadi serta beranggotakan Suharto dan Jupriyadi telah memutuskan mengabulkan kasasi JPU atas terdakwa/termohon Henry Surya pada Selasa (16/5). "Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MA Suhadi, sebagaimana diakses di situs resmi MA, Rabu.

Henry Surya merupakan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya yang menjadi satu dari dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bersama Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.

Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. June divonis lepas lebih dahulu pada hari 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota. Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Pada 7 Maret 2023, Menko Polhukam sempat melakukan bedah kasus KSP Indosurya di kantornya di Jakarta dengan mengundang Menkop UKM Teten Masduki serta tiga narasumber yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan perwakilan Bareskrim Polri dipandu mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Kemenko Polhukam juga mengundang sejumlah ahli dari berbagai universitas serta perwakilan lembaga penelitian independen untuk memberikan pandangan. Mahfud kala itu menegaskan bahwa putusan lepas dari PN Jakbar atas kasus tersebut sebagai putusan yang salah.

Baca juga: Indonesia founded as a religious nation-state
Baca juga: Menkopolhukam ingatkan tiga konsep jalani hidup dalam perbedaan


"Putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red.), karena ini jelas-jelas tindak pidana," kata Mahfud dalam keterangan pers pasca-bedah kasus, Selasa 7 Maret 2023.