Pemkab Lombok Tengah raih WTP ke-11 berturut-turut dari BPK

id Pemkab Lombok Tengah,WTP,WTP Lombok Tengah,Predikat WTP

Pemkab Lombok Tengah raih WTP ke-11 berturut-turut dari BPK

Foto bersama Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahri (Kiri) bersama Kepala BPK Perwakilan NTB dan didampingi Ketua DPRD Lombok Tengah saat menerima penghargaan WTP di Mataram, Selasa (23/5/2023) (ANTARA/Humas Pemkab Lombok Tengah)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 11 kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022.

"Pemkab Lombok Tengah merupakan pemerintah kabupaten/kota pertama di Provinsi NTB yang meraih opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) 11 kali secara berturut-turut," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri di Praya, Selasa.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah meraih WTP pertama pada 2012, kemudian dapat mempertahankan kembali di 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023.

"Ini adalah capaian kerja bersama semua pihak. Saya sebagai pelayan ini menyampaikan terima kasih, kepada semua keluarga besar ASN di Lombok Tengah," katanya.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini artinya, laporan keuangan yang telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan dokumen laporan telah diperiksa oleh BPK, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

"Posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia," katanya.

WTP juga bermakna Laporan Keuangan (LK) yang telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

"Laporan arus kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum," katanya.

Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK bukanlah untuk mencari-cari celah kesalahan pemerintah dalam melaksanakan program dan kegiatan, akan tetapi pemeriksaan oleh BPK dalam rangka memberikan pembinaan dan bimbingan kepada pemerintah daerah.