Dinsosnakertrans Mataram Segera Panggil Pengusaha Terkait Pekerja

id panggil pnegusaha

"Pemanggilan itu dimaksudkan untuk melakukan dialog dan mencari solusi terhadap berbagai aturan ketenagakerjaan yang sesuai dengan undang-undang agar tidak merugikan kedua belah pihak"
Mataram,  (Antara NTB)- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera memanggil pimpinan perusahaan di daerah ini terkait dengan berbagai masalah ketenagakerjaan.

"Pemanggilan itu dimaksudkan untuk melakukan dialog dan mencari solusi terhadap berbagai aturan ketenagakerjaan yang sesuai dengan undang-undang agar tidak merugikan kedua belah pihak," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram H Ahsanul Khalik di Mataram, Jumat.

Ahsanul yang ditemui usai mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tiara yang berada di dalam Mataram Mall mengatakan, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ditemukan oleh menteri segera akan ditindaklanjuti.

"Kami bersama tim dari pengawas ketenagakerjaan akan menuntaskan dan mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi karyawan selama dua minggu sesuai dengan target yang ditetapkan menteri," katanya.

Namun demikian, pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan karena pembinaan tidak bisa dilakukan hanya selama dua minggu, melainkan harus dilaksanakan secara rutin yang tentunya juga membutuhkan peran masyarakat.

Dikatakannya, saat ini pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap beberapa masalah yang ditemukan oleh menteri dan harus ditindaklanjuti pemerintah daerah yang selanjutnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Mulai dari masalah masih adanya upah karyawan yang belum dinaikkan sesuai dengan upah minimum kota (UMK) Mataram tahun 2015 sebesar Rp1.405.000, artinya masih menggunakan upah minimum tahun 2014.

Kemudian, katanya, terkait masalah jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan tenaga kerja yang harus didaftarkan ketika mereka mulai masuk kerja pada sebuah perusahaan.

Selain itu, masalah hak cuti melahirkan, persoalan ijazah karyawan yang ditahan perusahaan serta masalah kontrak kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Untuk menyelesaikan persoalan itu, kami perlu duduk bersama dengan para pimpinan perusahaan guna melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman hak karyawan agar tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagekerjaan," ujarnya.

Dinsosnakertrans Kota Mataram mencatat saat ini terdapat lebih dari 700 perusahaan besar, sedang dan kecil termasuk sejumlah BUMN dan BUMD se-Kota Mataram. (*)