Pencurian kabel di Madura ganggu pasokan listrik ke masyarakat

id Gangguan Listrik Madura,PLN Madura,Pencuri kabel listrik di Madura, Pencurian kabel listrik, Madura

Pencurian kabel di Madura ganggu pasokan listrik ke masyarakat

Tiang listrik nyaris roboh di Jalan Raya Kaduara Barat, Pamekasan. (Abd. Aziz)

Pamekasan (ANTARA) - Manajer PT Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pamekasan, Jawa Timur, Feri Asmoro, mengatakan, jaringan listrik di Pulau Madura yang sering padam selama ini akibat pencurian kabel. "Ini telah terjadi di tiga lokasi yakni dua lokasi di Kabupaten Sampang dan satu lokasi di Kabupaten Bangkalan," kata Feri di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan pencurian kabel listrik di Kabupaten Sampang terjadi di Unit Layanan Pelanggan (UPL) Ketapang dan Sampang. Sedangkan di Kabupaten Bangkalan di UPL Blega. "Jenis kabel yang dicuri oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab ini berupa kabel NYY 1x150 mm2," katanya.

Feri menjelaskan pencurian yang dilakukan oleh oknum warga tersebut tidak hanya memadamkan listrik, tapi juga menyebabkan bahaya kelistrikan untuk masyarakat di sekitar lokasi.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga dan selalu berkoordinasi dengan PLN serta pihak berwajib jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di sekitar jaringan PLN.

"Karena itu kami mohon dukungan masyarakat, apabila melihat gelagat mencurigakan petugas dan kendaraan operasional yang tidak menggunakan atribut atau identitas resmi PLN, maka hendaknya ditanyakan surat tugas pelaksanaan pekerjaan dan identitasnya. Apabila orang tersebut tidak bisa menunjukkan keduanya, maka segeralah melapor ke Kantor PLN terdekat, call center 123 atau pihak berwajib," ujar Feri Asmoro.

Baca juga: Curi kabel Telkom, 8 warga sipil dan 4 oknum Tentara ditangkap
Baca juga: Polda NTB mengungkap kasus pencurian modus sewa ojek


Terkait kasus pencurian itu, Feri mengaku telah melaporkan ke Polres Sampang dan Polsek Blega dan berharap pelaku bisa segera ditangkap agar masyarakat tidak dirugikan akibat lampu padam atau bahaya kelistrikan yang timbul dari kasus tersebut.