Mataram (ANTARA) - Jaksa menahan tersangka kasus dugaan "money game" (permainan uang) dalam transaksi keuangan milik ratusan nasabah Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah, berinisial PS.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, menjelaskan penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Jadi, penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut tahap dua yang terlaksana hari ini di Kantor Kejari Mataram," kata Efrien.
Dia mengatakan bahwa tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
"Penahanan pertama terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syafruddin membenarkan adanya pelaksanaan tahap dua tersangka PS.
"Iya hari ini sudah berlangsung tahap dua untuk tersangka kasus Bank NTB Syariah dari penyidik ke jaksa," ucap Arman.
Dengan adanya pelaksanaan tahap dua, Arman mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah tuntas di tahap penyidikan kepolisian.
Dalam kelengkapan berkas milik tersangka berinisial PS, Arman memastikan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Alat bukti yang menguatkan dugaan tersangka PS berbuat pidana saat menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai tersebut antara lain keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit pihak internal perbankan maupun independen dengan angka kerugian Rp11,9 miliar.