Penyidik mempelajari berkas perkara anggota Polri terlibat kredit fiktif

id kredit fiktif bpr lombok tengah,Polri,Polda NTB,BPR Lombok Tengah,kredit fiktif,Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syafruddin

Penyidik mempelajari berkas perkara anggota Polri terlibat kredit fiktif

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syafruddin. (ANTARA/Dhimas B.P.)



Dari proses persidangan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Jauhari dan Agus Fanahesa.

Hakim banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama bahwa yang bertanggung jawab atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya yang menikmati sendiri seluruh kerugian negara tersebut.

Dengan putusan demikian, kejaksaan kembali mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Jauhari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif di BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul adanya tunggakan pembayaran.

Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.

Jaksa menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang  perkara kredit fiktif ini.

IMS yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.