Disperindag NTB Fasilitasi Pelaku UMKM Peroleh HAKI

id HAKI UMKM

Disperindag NTB Fasilitasi Pelaku UMKM Peroleh HAKI

Ilustrasi. www.lensaindonesia.com. (1)

"Tahun ini ada 15 merek produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kami fasilitasi mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)"
Mataram, (Antara NTB) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Barat memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual agar produk asli yang mereka hasilkan tidak diakui orang lain.

"Tahun ini ada 15 merek produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kami fasilitasi mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)," kata Kepala Bidang Industri Agro dan Kimia Bambang Sugeng Ariadi di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan upaya memfasilitasi cara memperoleh HAKI dengan biaya pemerintah akan disosialiasikan kepada para pelaku UMKM yang ada di pulau Lombok dan Sumbawa, agar mereka mendaftarkan produknya.

"Kami akan sosialisasi sebanyak tiga kali pada tahun ini, kemarin sudah di Kota Mataram, dengan mengundang puluhan pelaku UMKM se-pulau Lombok," ujarnya.

Menurut Bambang, sosialisasi HAKI perlu dilakukan karena menjadi indikator kinerja Disperindag NTB dalam menumbuhkan dan memberdayakan pelaku UMKM yang menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah.

Di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), salah satu indikator adalah berapa pelaku UMKM yang sudah sertifikasi, baik dari sisi merek maupun HAKI.

"Jadi di RPJMD sudah tertuang, Disperindag tugasnya memfasilitasi HAKI, salah satunya melalui sosialisasi kepada pelaku UMKM," ucap Bambang.

Ia mengatakan pihaknya terus aktif melakukan sosialisasi mengenai HAKI, baik merek dan industri dalam rangka memberikan perlindungan "brand", logo dan merek yang memang dimiliki pelaku UMKM di NTB.

Sosialisasi tersebut bagian kami kerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, dalam melindungi karya pelaku UMKM, baik industri makanan dan minuman, sandang dan kerajinan.

"Tentu kami tidak bias bekerja sendiri dalam upaya melindungi hak cipta pelaku UMKM, tapi harus didukung kabupaten/kota, untuk menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN," ujar Bambang. (*)