PAN NTB Berhentikan Umar Mansyur Dari Ketua

id PAN NTB Pecat Ketua DPD

PAN NTB Berhentikan Umar Mansyur Dari Ketua

Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar (1)

"Pemberhentian Umar Mansyur sesuai dengan mekanisme dan aturan partai yakni, AD/ART PAN,"
Mataram (Antara NTB) - DPW PAN Nusa Tenggara Barat akhirnya memberhentikan Ketua DPD PAN Sumbawa Barat Umar Mansyur dari jabatannya karena dianggap melecehkan dan merusak nama baik partai itu.

"Pemberhentian Umar Mansyur sesuai dengan mekanisme dan aturan partai yakni, AD/ART PAN," kata Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar di Mataram, Jumat.

Kata dia, pemberhentian Umar Mansyur dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Sumbawa Barat diputuskan dalam rapat pleno DPW PAN NTB dan dihadiri jajaran pengurus DPD PAN se NTB, Rabu (11/3). Rapat sendiri dipimpin langsung dirinya didampingi Sekretaris DPW PAN H Ali Ahmad dan juga dihadiri Ketua MPP PAN Muhamad Jabir MH.

Dia menjelaskan, dalam rapat itu, pihaknya juga mengangkat pelaksana tugas (Plt) yakni, H Syaiful Islam yang juga menjabat salah satu unsur Wakil Ketua DPW PAN NTB sebagai Ketua PAN Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Menurutnya, jika merujuk pernyataan semua kader PAN khususnya para pengurus harian ditambah laporan para Ketua DPD PAN se-NTB, maka sikap Umar Mansyur masuk katagori melecehkan partai.

Karena itu, hukumannya relatif berat. Pasalnya, selama ini DPW menganggap apa yang dilakukan Umar Mansyur dengan menganulir putusan partai yang mencalonkan kader sendiri sebagai calon bupati Sumbawa Barat di pilkada tahun 2015 sudah melanggar aturan AD/ART partai.

"Sikap Umar ini aneh. Disaat kader ingin maju sebagai calon yakni, Muhamad Nasir yang juga Ketua DPRD KSB, dia malah menghalang-halangi dan terkesan menjual PAN untuk figur lainnya. Ini yang keliru dan hukumannya berat. Karena, sikap DPW merujuk pada arahan DPP yang akan lebih memprioritaskan kader untuk dicalonkan sebagai kepala daerah terlebih PAN pemenang pemilu di Sumbawa Barat," jelasnya.

Sementara itu, terkait, penunjukan Plt untuk Ketua DPD, Muazzim mengatakan sesuai aturan partai, jabatan Plt harus berasal dari pengurus harian DPW. Sehingga pilihan menujuk H Syaiful Islam didasarkan keterwakilan wilayah yakni, berasal dari Pulau Sumbawa.

"Tugas H Syaiful selanjutnya segera melakukan percepatan Musda, yakni Musdalub di KSB karena, banyaknya pertimbangan kader di KSB yang mengingkan agar Umar diganti," ujarnya.

Untuk itu, untuk mengonsultasikan hasil rapat pleno dan penunjukan PLt DPD PAN Sumbawa Barat tersebut, saat ini pihaknya tengah berada di Jakarta guna mengonsultasikan persoalan tersebut kepada DPP PAN.

Sebelumnya, Ketua DPD PAN Sumbawa Barat Umar Mansyur yang kini telah diberhentikan, menilai langkah politik Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar, yang menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah bakal calon dan parpol lain terkait Pilkada 2015, merupakan manuver politik ilegal.

"Di PAN ada mekanisme untuk menetapkan calon yang akan diusung. Jadi, kalau langkah politik yang diambil tidak sesuai mekanisme, itu tidak bisa diakui karena tidak sah," kata Umar.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1/2015, partai politik wajib membuka penjaringan bakal calon untuk diusung di pilkada. Hasil penjaringan itu nantinya akan dibawa ke DPW untuk ditindaklanjuti ke DPP guna ditetapkan siapa calon yang akan diusung.

Karena itu, ia menegaskan, bahwa PAN belum menetapkan calon karena ada mekanisme yang harus sesuai aturan partai maupun undang-undang yang dilaksanakan.

"Kalau ada kader baik di DPP, DPW maupun DPD yang menandatangani MoU dengan calon atau figur tertentu itu sah-sah saja. Tapi itu sikap pribadi yang membawa-bawa partai. Sikap seperti ini justru berbahaya bagi partai dan harus dihentikan," katanya. (*)