Ganjar Pranowo ke NTB bersama TGB akan naikkan elektabilitas

id Ganjar Pranowo di NTB,Ganjar Pranowo dan TGB,Ganjar Pranowo,TGB,NTB

Ganjar Pranowo ke NTB bersama TGB akan naikkan elektabilitas

Bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (tengah) berjalan saat tiba untuk menemui relawan di Lapangan Nasional Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Minggu (18/6/2023). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan kunjungan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo ke Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi akan menaikkan elektabilitas.

"TGB punya daya dulang suara cukup baik di kawasan luar Indonesia bagian barat," kata Dedi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

TGB adalah seorang ulama yang pernah menjabat sebagai Gubernur NTB selama dua periode masa jabatan 2008 sampai 2018. Nahdlatul Wathan atau Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), salah satu organisasi besar di NTB, tidak bisa lepas dari sosok TGB.

Menurut Dedi, keberadaan TGB akan baik dalam mewujudkan komposisi raihan suara. Apalagi Jawa sudah didominasi PDI Perjuangan dan Ganjar, maka bagian lain menjadi wilayah pertarungan TGB.

"Jika hanya di NTB tentu TGB akan berandil besar, bahkan bisa melengkapi suara di luar NTB," ujar Dedi.

Bacapres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo melakukan konsolidasi di NTB usai sebelumnya melalui kegiatan serupa di Bali. Ganjar menegaskan di NTB ia menargetkan menang suara 51 persen pada Pilpres 2024.

Ganjar mengajak kader mulai dari DPD, DPC, hingga ranting untuk melakukan upaya pemenangan. Termasuk dari aspek terkecil, mengawal suara di tingkat TPS. Gubernur Jawa Tengah meminta kader mengawal suara 151 orang di setiap TPS. Dengan demikian, target 51 persen suara di NTB bisa terealisasikan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.