DPRD Lombok Tengah setujui 27 Ranperda untuk dibahas

id Ranperda Lombok Tengah,Perda Lombok Tengah,Lombok Tengah,Ranperda,DPRD Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah setujui 27 Ranperda untuk dibahas

Istimewa

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, sebanyak 27 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui untuk dilakukan pembahasan di DPRD setempat.

"Dari 27 Ranperda ini terdiri dari 21 Ranperda usul pemerintah daerah, 4 Ranperda usul DPRD serta ditambah dengan 3 Ranperda komulatif terbuka," kata Juru Bicara (Jubir) Bapemperda DPRD Lombok Tengah, Didik Arista saat sidang paripurna di kantor DPRD setempat, Selasa.

Dari 27 Ranperda itu terdapat satu Ranperda usul Pemda yang materinya sama dengan Ranperda usul DPRD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan di komisi IV DPRD Lombok Tengah, yaitu Ranperda tentang penyandang disabilitas.

"Bapemperda bersama bagian hukum setda sepakat untuk meneruskan Ranperda yang menjadi usul DPRD tersebut, sehingga Propemperda usul Pemda menjadi 20 Ranperda," katanya.

Ia mengatakan, sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pembentukan Perda, Bapemperda telah diberikan tugas dan wewenang untuk menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut Ranperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Ranperda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan dewan.

“Maka kami telah melaksanakan langkah-langkah koordinasi baik di internal dewan maupun bersama Pemda yang diwakilkan oleh bagian hukum setda, sehingga dihasilkan kesepahaman tentang Propemperda tahun 2024 serta perubahan atas Propemperda tahun 2023,” katanya.

Untuk pembahasan Propemperda di lingkungan DPRD berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Bapemperda bersama pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya khususnya komisi-komisi, Bapemperda telah menerima 4  Ranperda yang diusulkan menjadi Ranperda usul DPRD tahun 2024.

“Seperti Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 24 tahun 2002 tentang  pemberantasan minuman keras, usul komisi, Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, usul komisi II, Ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana, usul komisi III dan Ranperda, tentang pengelolaan pondok pesantren, usul komisi IV,” katanya.