Empat Ranperda usul komisi ini merupakan Ranperda yang telah diusulkan dalam Propemperda 2023. Namun karena kondisi keuangan daerah yang tidak dimungkinkan untuk dibahas lebih lanjut pada tahun 2023 yang membuat tidak dilakukan pembahasan.
“Maka Bapemperda bersama komisi-komisi sepakat untuk mengusulkan kembali Ranperda tersebut pada Propemperda tahun 2024,” katanya.
Sementara berdasarkan hasil koordinasi Bapemperda bersama bagian hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah selaku perangkat daerah yang membidangi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Lingkup Pemda, telah menyampaikan 21 Ranperda diantaranya Ranperda tentang pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, Ranperda tentang fasilitas perpajakan dan kemudahan perizinan pada KEK Mandalika, Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Termasuk ada Ranperda pengelolaan, penataan, pengendalian dan pemeliharaan jalur hijau dan ruang terbuka hijau," katanya
Kemudian Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda rencana pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045, Ranperda penyandang disabilitas dan Ranperda pembentukan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur.
Selain itu ada juga Ranperda tentang pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur. Ranperda pembentukan Desa Dahe Kecamatan Praya Timur. Ranperda pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur. Ranperda pembentukan Desa Mentokok Selanglet Kecamatan Praya Barat. Ranperda pembentukan Desa Batu Asak Kecamatan Praya Barat. Ranperda pembentukan Desa Masjuring Kecamatan Praya Barat.
“Ada juga Ranperda pembentukan Desa Jangkih Jawa Kecamatan Praya Barat. Ranperda pembentukan Desa Tojong Ojong Kecamatan Batukliang. Ranperda pembent…