Polres Situbondo Jatim tangani penghinaan profesi wartawan

id Polres Situbondo, penghinaan profesi wartawan, uu ite, PWI Situbondo,Undang Undang ITE,Jatim

Polres Situbondo Jatim tangani penghinaan profesi wartawan

Penasihat PWI Situbondo Supriyono memberikan keterangan usai mengadukan dugaan penghinaan profesi wartawan. di Situbondo, Rabu (21/6/2023). ANTARA/Novi Husdinariyanto

Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, menangani kasus dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook yang dilakukan terduga pelaku tindak pidana penipuan, HF.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan dari pelapor seorang wartawan salah satu media cetak, yakni Humaidi (26) atas dugaan pelecehan profesi wartawan yang diunggah melalui media sosial Facebook oleh terlapor inisial HF.

"Untuk menindaklanjuti pengaduan ini, kami akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pemilik akun Facebook tersebut, termasuk juga memanggil saksi-saksi," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Supriyono, penasihat hukum pelapor Humaidi, mengatakan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan oleh terlapor yang diunggah ke media sosial Facebook itu terdapat kata-kata tidak pantas, dan menyebut "wartawan tae" (Bahasa Madura) atau menyebut pelapor sebagai wartawan kotoran manusia.

"Saya selaku penasihat PWI Kabupaten Situbondo tidak terima dengan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook HF," ujar Supriyono.

Menurut dia, penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook ini melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".

Menurut Supriyono, wartawan adalah profesi mulia, sehingga sangat tidak pantas jika dilecehkan atau dihina dengan kata-kata kotor. Apalagi, pelapor sudah melakukan serangkaian kegiatan jurnalistik yang berpedoman kepada kaidah jurnalistik. "Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut karena ini menyangkut maruah wartawan," ucapnya.

Baca juga: Wartawan asing puji fasilitas media center KTT ASEAN
Baca juga: PlayLater FWMO Lotim Terus Berkembang, Kini Dapat Suntikan DanaSegar


Informasi yang dihimpun, terlapor HF pemilik akun Facebook yang mengunggah kata-kata tidak pantas dan dinilai melecehkan profesi wartawan, diduga tidak terima setelah pelapor menulis dan mengungkap kasus dugaan penipuan inisial HF.