Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, menangani kasus dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook yang dilakukan terduga pelaku tindak pidana penipuan, HF.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan dari pelapor seorang wartawan salah satu media cetak, yakni Humaidi (26) atas dugaan pelecehan profesi wartawan yang diunggah melalui media sosial Facebook oleh terlapor inisial HF.
"Untuk menindaklanjuti pengaduan ini, kami akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pemilik akun Facebook tersebut, termasuk juga memanggil saksi-saksi," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Supriyono, penasihat hukum pelapor Humaidi, mengatakan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan oleh terlapor yang diunggah ke media sosial Facebook itu terdapat kata-kata tidak pantas, dan menyebut "wartawan tae" (Bahasa Madura) atau menyebut pelapor sebagai wartawan kotoran manusia.
"Saya selaku penasihat PWI Kabupaten Situbondo tidak terima dengan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook HF," ujar Supriyono.
Menurut dia, penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook ini melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".
Menurut Supriyono, wartawan adalah profesi mulia, sehingga sangat tidak pantas jika dilecehkan atau dihina dengan kata-kata kotor. Apalagi, pelapor sudah melakukan serangkaian kegiatan jurnalistik yang berpedoman kepada kaidah jurnalistik. "Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut karena ini menyangkut maruah wartawan," ucapnya.
Baca juga: Wartawan asing puji fasilitas media center KTT ASEAN
Baca juga: PlayLater FWMO Lotim Terus Berkembang, Kini Dapat Suntikan DanaSegar
Informasi yang dihimpun, terlapor HF pemilik akun Facebook yang mengunggah kata-kata tidak pantas dan dinilai melecehkan profesi wartawan, diduga tidak terima setelah pelapor menulis dan mengungkap kasus dugaan penipuan inisial HF.
Berita Terkait
Polres Situbondo Jarim menyiagakan personel di gereja amankan perayaan Natal
Minggu, 24 Desember 2023 5:00
Polres Situbondo Jatim limpahkan kasus perburuan liar
Rabu, 13 Desember 2023 7:59
Kompolnas cek penanganan pengaduan masyarakat di Polres Situbondo Jatim
Rabu, 22 November 2023 5:20
Patroli pengamanan Gardu Induk Listrik dukung KTT AIS
Senin, 9 Oktober 2023 7:13
Polres Situbondo Jatim selidiki pembunuhan pria penuh luka bacok
Senin, 3 Juli 2023 9:15
Sidak SPBE pastikan stok elpiji aman jelang Idul Adha di Jatim
Selasa, 27 Juni 2023 5:24
Polres Situbondo sediakan tambal ban gratis di pantura
Jumat, 21 April 2023 6:07
BKSDA dan Polres Situbondo sita elang bondol
Kamis, 23 Februari 2023 6:08