PPK Proyek BLUD RSUD Praya dituntut 8,5 tahun penjara
Selain itu, muncul dugaan suap dalam periode pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017 s./d. 2020 senilai Rp877 juta.
Terkait adanya kerugian negara yang muncul, jaksa telah membebankan seluruhnya kepada terdakwa Muzakir Langkir sesuai dengan materi tuntutan jaksa yang berlangsung, Jumat (23/6).