PPK Proyek BLUD RSUD Praya dituntut 8,5 tahun penjara

id RSUD Praya,BLUD RSUD Praya,RSUD Lombok Tengah,Lombok Tengah

PPK Proyek BLUD RSUD Praya dituntut 8,5 tahun penjara

Terdakwa korupsi dana BLUD pada RSUD Praya tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, Adi Sasmita yang berperan sebagai PPK proyek duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (26/6/2023) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Selain itu, muncul dugaan suap dalam periode pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017 s./d. 2020 senilai Rp877 juta.

Terkait adanya kerugian negara yang muncul, jaksa telah membebankan seluruhnya kepada terdakwa Muzakir Langkir sesuai dengan materi tuntutan jaksa yang berlangsung, Jumat (23/6).

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.