PPK Proyek BLUD RSUD Praya dituntut 8,5 tahun penjara

id RSUD Praya,BLUD RSUD Praya,RSUD Lombok Tengah,Lombok Tengah

PPK Proyek BLUD RSUD Praya dituntut 8,5 tahun penjara

Terdakwa korupsi dana BLUD pada RSUD Praya tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, Adi Sasmita yang berperan sebagai PPK proyek duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (26/6/2023) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Adi Sasmita selama 8,5 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Adi Sasmita menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara," kata Bratha Hari Putra mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Adi Sasmita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin sore.

Baca juga: Mantan Bendahara RSUD Praya dituntut 6,5 tahun penjara
Baca juga: Jaksa tuntut mantan Direktur RSUD Praya Loteng 7,5 tahun penjara


Kepada terdakwa, jaksa turut meminta majelis hakim agar menetapkan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai PPK telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan pertimbangan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat.

"Pertimbangan lain yang memberatkan, tidak ada iktikad baik dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang telah dinikmati terdakwa dan selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit," ujarnya.

Untuk pertimbangan yang meringankan, jelas Bratha, terdakwa belum pernah menjalani pidana hukuman.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyatakan Adi Sasmita sebagai PPK bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir dan mantan bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiyah Asmarini secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara.

Muzakir Langkir sebagai kuasa pengguna anggaran turut terungkap dalam fakta persidangan telah memerintahkan terdakwa Adi Sasmita untuk menetapkan sejumlah perusahaan penyedia yang bisa mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa dari dana BLUD.

Dengan uraian demikian, jaksa menyebutkan kerugian negara dalam periode pengelolaan dana BLUD Tahun 2017 sampai dengan 2020 senilai Rp883 juta. Angka tersebut muncul berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Lombok Tengah dalam proyek pengadaan makanan basah dan kering.