Tingginya laporan penyiksaan urgensi ratifikasi OPCAT

id Komnas HAM,penyiksaan,Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan,ratifikasi OPCAT,Kerja Sama untuk Pencegahan Penyi

Tingginya laporan penyiksaan urgensi ratifikasi OPCAT

Anggota Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan tingginya jumlah pengaduan terkait penyiksaan menjadi alasan mendesaknya upaya meratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, dan Perlakuan Kejam atau Tidak Manusiawi Lainnya (OPCAT) untuk segera dilakukan.

"Laporan tertinggi masih didominasi oleh laporan terkait aparat penegak hukum dari Polri, dan tentu saja ini menjadi perhatian kami semua di sini," kata Anggota Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Putu Elvina merinci dalam dua tahun terakhir ada lebih dari 1.700 laporan terkait penyiksaan yang diterima Komnas HAM. "Tahun 2021 misalnya, Komnas HAM mencatat ada 808 aduan dan meningkat di 2022 menjadi 966 aduan, jadi total sekitar 1.700 aduan yang terkait erat dengan penyiksaan, baik itu dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun aparat negara lainnya," katanya.

Dikatakannya, laporan penyiksaan yang diterima Komnas HAM itu terkait penanganan kasus tidak sesuai prosedur atau tidak profesional.

Untuk itu, Komnas HAM bersama sejumlah lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, dan Perlakuan Kejam atau Tidak Manusiawi Lainnya (OPCAT).

"Kami melihat ini (ratifikasi OPCAT) kenapa menjadi suatu yang penting untuk pencegahan penyiksaan, karena memang laporan terkait ruang dimana tahanan atau serupa tahanan itu cukup tinggi terkait pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi," kata Putu Elvina.

Baca juga: KuPP apresiasi keterbukaan dan transparansi berbagai instansi cegah penyiksaan
Baca juga: Family openness key in disabled voter data collection


Sejauh ini, KuPP telah melakukan pendekatan berupa dialog dan diskusi dengan pemerintah dan mengadvokasi DPR RI untuk segera meratifikasi OPCAT. Enam lembaga negara yang tergabung dalam KuPP adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas. Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) sendiri dibentuk pada 2016.