POLISI TIDAK REKOMENDASIKAN EKSEKUSI TANAH DI BATULAYAR

id

     Lombok Barat, 14/5 (ANTARA) - Aparat kepolisan tidak merekomendasikan pelaksanaan eksekusi tanah seluas 35 hektare di Dusun Duduk, Desa Batu Layar Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) demi stabilitas keamanan menjelang pemilu presiden.

     Kapolsek Senggigi, Lombok Barat, AKP I Made Pujiwati, menegaskan hal itu saat menghadapi ratusan warga Dusun Duduk yang melakukan aksi penolakan terhadap rencana eksekusi tanah di lokasi itu, Kamis.

     "Kepolisian tidak merekomendasikan pelaksanaan eksekusi tanah ini karena pertimbangan keamananan. Pada tahun ini kita sedang melaksanakan pesta demokrasi, situasi keamanan diharapkan tetap kondusif," ujarnya dihadapan ratusan warga itu.

     Ratusan warga termasuk di antaranya ibu-ibu dan anak-anak itu melakukan aksi penolakan dengan membawa bambu runcing serta senjata tajam berupa tombak dan parang.

     Aksi penolak juga dilakukan dengan cara menutup jalan menuju Dusun Duduk menggunakan kayu dan pepohonan untuk menghadang kendaraan tim eksekutor agar tidak bisa memasuki lokasi tanah sengketa.

     Selain menolak eksekusi tanah, mereka juga meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar dan Pemerintah Provinsi NTB untuk membatalkan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar pada 2004 atas nama Pura Giri Natha.

     Aksi penolakan warga terhadap rencana eksekusi tanah di Dusun Duduk ini juga dilatari kekecewaan karena warga selalu kalah dalam proses hukum baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

     Ia mengatakan, Kapolres Lombok Barat telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk tidak melaksanakan putusan eksekusi atas tanah seluas 35 hektare di Dusun Duduk itu.

     PN Mataram yang berkewenangan mengeluarkan perintah eksekusi namun pihak kepolisian tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan eksekusi itu karena pertimbangan keamanan wilayah.

     "Putusan jadi atau tidaknya pelaksanaan eksekusi secara tertulis hanya PN Mataram yang menetapkan tetapi sikap kepolisian untuk sementara tidak memberikan rekomendasi," ujarnya.

     Menurut dia, pihaknya bersama Komandan Rayon Militer (Koramil) Senggigi serta unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) lainnya akan berupaya agar situasi keamanan di wilayah itu tetap kondusif hingga masa mendatang.

     Pelaksanaan eksekusi tanah itu dianggap rentan menimbulkan gangguan keamanan, bahkan rentan konflik SARA, apalagi menjelang pemilu presiden 8 Juli mendatang.          Karena itu, pihak kepolisian tidak menjamin stabilitas keamanan jika pelaksanaan eksekusi tanah itu dipaksakan.

     "Sementara ini kami sedang fokus pada pengamanan wilayah menjelang pelaksanaan pilpres sehingga diharapkan eksekusi tanah itu ditunda demi tetap terpeliharanya situasi keamanan yang makin kondusif menjelang pilpres," ujar Pujiwati.(*)