Pemkab Lombok Tengah memperketat pendaftaran calon PMI cegah TPPO

id TPPO,perdagangan orang,PMI ilegal ,Lombok Tengah,NTB

Pemkab Lombok Tengah memperketat pendaftaran calon PMI cegah TPPO

Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,HM Nursiah (FOTO ANTARA/Akhyar)

Praya, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat seleksi pendaftaran calon pekerja migran Indonesia (PMI) dalam rangka mencegah terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pendaftaran calon PMI saat ini tetap kita perketat guna mencegah kasus perdagangan orang," kata Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah di Praya, Rabu.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus melakukan pengawasan terhadap para sponsor atau perusahaan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman calon PMI secara ilegal.

"Pengawasan terhadap sponsor juga terus kita tingkatkan, selain memperketat proses pendaftaran," katanya.

Wabup meminta kepala dusun dan kepala lingkungan serta pemerintah desa agar mengawasi warganya. Hal ini guna meminimalisir adanya pemberangkatan warganya menjadi PMI yang berangkat tidak sesuai prosedur.

"Kita minta perangkat desa atau kepala desa agar mengawasi warganya secara rutin, sehingga TPPO ini tidak ada lagi," katanya.

Selain upaya itu, kata Wabup, pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di tingkat provinsi maupun pusat agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tindak pidana perdagangan orang.

Tidak hanya warga yang masih belum berangkat, pihaknya juga akan berupaya agar PMI ilegal yang sudah berada di luar negeri supaya segera dipulangkan.

"Kita berharap warga kita yang jadi TKI yang berstatus ilegal agar pulang dengan aman, sehingga tidak terjadi persoalan ke depannya," katanya.

Ia menjelaskan kasus TPPO di NTB hingga saat ini masih saja terjadi.

Beberapa waktu lalu 13 warga Lombok Tengah dipulangkan setelah diketahui akan berangkat ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi atau ilegal, demikian HM Nursiah.