Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp193 juta untuk pengadaan Alsintan atau alat dan mesin pertanian untuk lima kelompok petani di lima kecamatan.
Kepala Bidang Sarpras Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Endang Utami Rahayu di Mataram, Selasa, menyebutkan, lima kelompok petani yang dapat bantuan Alsintan meliputi kelompok tani di Kecamatan Sandubaya, Selaparang, Mataram, Sekarbela, dan Kecamatan Ampenan.
"Bantuan Alsintan yang akan kita berikan perupa satu unit mesin cultivator berfungsi untuk membajak lahan pertanian tapi khusus untuk pertanian hortikultura, dan enam unit pompa air," katanya.
Dia mengatakan, enam unit pompa air yang diberikan ini merupakan pompa air untuk menyedot air sungai ke lahan pertanian ketika terjadi puncak musim kemarau.
Bantuan pompa air ini beda dengan bantuan sumur bor yang sudah ada di areal pertanian petani yang sudah diberikan melalui program tahun-tahun sebelumnya.
"Kita berikan hanya mesin pompa air. Sasarannya ke kelompok tani yang sebelumnya sudah mengajukan proposal sesuai kebutuhan agar tepat sasaran," katanya.
Diharapkan, dengan adanya bantuan Alsintan tersebut mampu mendorong peningkatan produksi petani sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani.
Berita Terkait
PT NTB memperkuat putusan PN Mataram atas vonis mantan anggota DPRD
Rabu, 25 Oktober 2023 21:24
SMKN MATARAM PRODUKSI ALSINTAN UNTUK PEMPROV NTB
Kamis, 27 Desember 2012 9:16
Distan Mataram keluarkan izin pemasukan ayam bekudari dari luar daerah
Kamis, 16 Mei 2024 12:45
Mataram optimalkan irigasi perpompaan antisipasi musim kemarau
Selasa, 14 Mei 2024 16:49
Harga daging sapi di Mataram tembus Rp140.000 per kilogram jelang Lebaran
Senin, 8 April 2024 11:49
Distan Mataram datangkan 263 ton daging beku untuk kebutuhan Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 13:21
Distan Mataram mendorong warga kembangkan hortikultura melalui P2L
Senin, 19 Februari 2024 16:25
Distan sebut produksi padi di Mataram tertinggi di NTB
Senin, 19 Februari 2024 15:20