"Karena tidak terlepas dokter itu ada dua sisi yang harus dikuatkan yakni ketika dia bekerja sebagai seorang ASN dan itu berlaku semua sama. Kedua ketika dia melakukan pelayanan kesehatan juga terikat dengan kode etik kedokteran," katanya.
"Mudah-mudahan kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bersama. Dan kami berharap dapat segera terselesaikan sebaik mungkin dan sesegera mungkin," ujar Rohadi.
Ketua BHP2A IDI NTB dr. I Komang Tresna juga menambahkan, bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan dan pembinaan karir mutasi tersebut dinilai bertentangan berdasarkan aturan.
Seperti Pasal 73 ayat 7, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS Pasal 190 ayat 4 dan 5, yakni mutasi dilakukan atas dasar kompetensi PNS.
"Bahwasanya kompetensi dokter bukanlah di bagian perpustakaan, karena itu kita nilai ada yang tidak pas soal penempatan," tegas pria yang menjabat Direktur Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Ketua IDI Lombok Tengah dr. Mamang Bagiansyah mengakui ada miskomunikasi dalam persoalan tersebut. Karena itu dalam rekomendasi IDI agar kedua belah pihak ada komunikasi baik dan harmonis.
Untuk diketahui, selain ketua hadir juga sejumlah anggota dan Dewan Pertimbangan IDI Wilayah NTB, Ketua MKEK IDI Wilayah NTB, Ketua IDI Cabang Kota Mataram dan Ketua IDI Cabang Lombok Tengah.