Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 22 tersangka dari 10 kasus dugaan peredaran narkoba dan 4 kasus dugaan peredaran obat terlarang yang terungkap dalam periode penanganan awal Mei sampai dengan akhir Juni 2023.
"Jadi, dari 14 kasus yang terungkap ini kami berhasil menyita beragam jenis narkoba dan obat terlarang dengan jumlah yang cukup banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Jumat.
Jenis narkoba yang disita tersebut, jelas dia, ada sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dan ganja 3,8 kilogram. Kemudian, obat terlarang yang masuk dalam daftar G, yakni Tramadol dan Trihexyphenidil.
"Tramadol sebanyak 930 butir dan Trihex 710 butir," ujarnya.
Barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar di antaranya terungkap di wilayah Lombok Timur.
Pertama, kasus dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu-sabu. Pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang berperan sebagai pemilik barang. Pelaku tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Karang Anyar, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
"Pelaku ini memesan sabu dari Batam. Barang datang dengan berat 2,5 kilogram. 700 gram sudah beredar, jadi yang kami sita ini (1,8 kilogram), sisanya," ucap dia.
Kemudian, pengungkapan lain yang cukup menonjol terkait pengiriman ganja yang datang dari wilayah Sumatera. Jumlahnya 2,1 kilogram. Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat dan pihak bea cukai.
"Barang bukti berupa paket kiriman itu kami sita dari salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Paket kami sita tanpa menemukan adanya penerima barang," ujarnya.
Modus serupa juga terungkap dengan barang bukti ganja sebanyak 9 ons. Barang bukti disita dari seorang pria usai mengambil paket dari kantor ekspedisi barang.
"Paket ini juga datang dari wilayah Sumatera," kata Deddy
Terkait obat-obatan yang masuk dalam daftar G, lanjut dia, terungkap dari dua lokasi penangkapan, yakni di wilayah Gomong, Kota Mataram, dan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Berita Terkait
Kolaborasi dengan PLN, BNN Bima berpesan narkoba penyakit yang permanen
Jumat, 10 Mei 2024 14:25
PLN NTB berkomitmen menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba
Rabu, 8 Mei 2024 19:27
Sambut Hari Narkoba, PLN NTB tegaskan komitmen seluruh mitra kerja
Selasa, 7 Mei 2024 20:10
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
BNNP NTB ungkap keterlibatan oknum Polri pada penangkapan wilayah Pujut
Rabu, 20 Maret 2024 23:41
Pemkot Bima mengajak peran aktif masyarakat mencegah narkoba
Rabu, 20 Maret 2024 16:06