Polda NTB menetapkan 22 tersangka dari 10 kasus peredaran narkoba

id Narkoba di NTB,Narkoba Polda NTB,Narkoba,Polda NTB,NTB

Polda NTB menetapkan 22 tersangka dari 10 kasus peredaran narkoba

Petugas kepolisian mengawal para tersangka kasus dugaan peredaran narkoba dan obat daftar G usai mengikuti konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 22 tersangka dari 10 kasus dugaan peredaran narkoba dan 4 kasus dugaan peredaran obat terlarang yang terungkap dalam periode penanganan awal Mei sampai dengan akhir Juni 2023.

"Jadi, dari 14 kasus yang terungkap ini kami berhasil menyita beragam jenis narkoba dan obat terlarang dengan jumlah yang cukup banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Jumat.

Jenis narkoba yang disita tersebut, jelas dia, ada sabu-sabu sebanyak 2 kilogram dan ganja 3,8 kilogram. Kemudian, obat terlarang yang masuk dalam daftar G, yakni Tramadol dan Trihexyphenidil.

"Tramadol sebanyak 930 butir dan Trihex 710 butir," ujarnya.

Barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar di antaranya terungkap di wilayah Lombok Timur.

Pertama, kasus dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu-sabu. Pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang berperan sebagai pemilik barang. Pelaku tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Karang Anyar, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

"Pelaku ini memesan sabu dari Batam. Barang datang dengan berat 2,5 kilogram. 700 gram sudah beredar, jadi yang kami sita ini (1,8 kilogram), sisanya," ucap dia.

Kemudian, pengungkapan lain yang cukup menonjol terkait pengiriman ganja yang datang dari wilayah Sumatera. Jumlahnya 2,1 kilogram. Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat dan pihak bea cukai.

"Barang bukti berupa paket kiriman itu kami sita dari salah satu kantor ekspedisi barang di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Paket kami sita tanpa menemukan adanya penerima barang," ujarnya.

Modus serupa juga terungkap dengan barang bukti ganja sebanyak 9 ons. Barang bukti disita dari seorang pria usai mengambil paket dari kantor ekspedisi barang.

"Paket ini juga datang dari wilayah Sumatera," kata Deddy

Terkait obat-obatan yang masuk dalam daftar G, lanjut dia, terungkap dari dua lokasi penangkapan, yakni di wilayah Gomong, Kota Mataram, dan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.