Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mendorong pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan wisata Gili Trawangan dikelola oleh pihak ketiga.
Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu mengatakan pihaknya berencana pengelolaan TPST di Gili Trawangan dikelola pihak ketiga dalam hal ini swasta sehingga bisa dikelola secara lebih profesional.
"Saya kira nanti kita akan rubah sistem pengelolaannya karena memang masalah sampah ini masalah pelik sehingga perlu pengaturan supaya tidak ada tumpukan sampah," katanya di Mataram, Kamis.
Ia mengakui setiap hari kapasitas sampah di Gili Trawangan bisa sampai 15 ton. Sementara daya tampung-nya tidak besar untuk bisa menampung sampah yang ada.
"Sehari itu bisa belasan ton, bahkan lebih. Makanya kita ingin atur ulang supaya ada aman dan kenyamanan bagi yang tinggal di Gili Trawangan," kata Djohan Sjamsu.
Ia menjelaskan selama ini sampah yang ada ditumpuk di TPST Trawangan untuk selanjutnya diangkut ke daratan Pulau Lombok untuk dibawa dan di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kecamatan Gangga.
"Kita lagi carik solusi karena dari tahun ke tahun sampah ini terus meningkat seiring kehadiran orang di Gili Trawangan," katanya.
Menurut dia saat ini pengelolaan TPST Trawangan dikelola oleh masyarakat secara sederhana. Namun, secara pengelolaan tidak efektif sehingga dibutuhkan pihak lain.
"Memang yang kelola masyarakat selama ini. Tapi masih secara sederhana, ya itu tadi setelah ditumpuk kemudian di angkat ke daratan Lombok. Makanya kita ingin dikelola oleh investor (swasta, red) supaya pengelolaannya baik dan profesional. Tidak dengan tradisional," demikian Djohan Sjamsu.
Berita Terkait
Polda NTB minta pendapat BKKPN terkait sebaran lumpur TCN di Gili Trawangan
Rabu, 4 September 2024 17:16
KKP ambil alih kasus sebaran lumpur TCN di perairan Gili Trawangan
Rabu, 4 September 2024 17:15
Kejati NTB ajukan pencekalan dua terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan
Selasa, 3 September 2024 18:02
Wisata papan dayung di Gili Trawangan
Jumat, 23 Agustus 2024 9:58
Ahli Hukum Unram: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA
Kamis, 22 Agustus 2024 17:13
Tingkat produksi sampah di destinasi wisata Gili Trawangan
Rabu, 21 Agustus 2024 11:05
Penyebaran lumpur sisa pengeboran TCN di Gili Trawangan kian meluas
Senin, 19 Agustus 2024 18:59
Kunjungan wisatawan di Gili Tramena Lombok meningkat
Sabtu, 17 Agustus 2024 17:09