Wali Kota Ingatkan Larangan Pejabat Terima Parsel

id parsel

"Aturan yang ditetapkan pemerintah sudah jelas melarang pejabat menerima parsel karena termasuk gratifikasi"

Mataram, (Antara NTB) - Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengingatkan kepada semua pejabat di daerah itu agar tidak menerima parsel menjelang Idul Fitri sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Aturan yang ditetapkan pemerintah sudah jelas melarang pejabat menerima parsel karena termasuk gratifikasi," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Akan tetapi, lanjutnya, wali kota juga mengingatkan kepada pejabat agar dalam menolak parsel hendaknya dapat menjelaskan dengan bahasa yang baik dan santun sehingga pihak yang memberikan tidak merasa tersinggung.

"Saya sendiri sekarang tidak pernah menerima parsel, kalaupun ada yang datang saya sampaikan baik-baik tentang aturan itu dan meminta agar parsel itu diberikan kepada yang lebih berhak," katanya.

Apalagi di Kota Mataram ini masih banyak masyarakat kurang mampu yang lebih berhak dan membutuhkan parsel dari para derwan di kota ini.

Wali kota mengakui, sejak peraturan larangan penerimaan parsel oleh pejabat diberlakukan beberapa tahun lalu, tampaknya pihak-pihak yang dulunya sering memberikan parsel sudah mulai paham dengan aturan.

Hal itu terbukti sudah tidak ada lagi pihak-pihak yang datang memberikan parsel, tidak seperti sebelum aturan diberlakukan. "Kalau dulu saya juga banyak menerima parsel, karena tidak ada aturan ya saya terima," katanya sambil tersenyum.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, gratifikasi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang berhubungan dengan jabatan dilarang dan berisiko pidana.

Selama ini parsel sering diberikan oleh jajaran PNS dari bawahan kepada atasan atau pejabat pemerintah atau bahkan pihak-pihak swasta lainnya yang dikaitkan dengan jabatan seseorang.

"Karena itulah, sebagai kepala daerah saya harus tetap mengingatkan para pejabat untuk tidak menerima bingkisan lebaran agar tidak melanggar aturan yang ada," katanya. (*)