KSB desak Kontraktor PLTU serahkan dokumen pajak

id KSB PAJAK

"Kami meminta PT Twink segera menyerahkan dokumen-dokumen itu, agar penghitungan beban pajak galian C yang wajib dibayarkan bisa segera dilakukan,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak PT Twink, kontraktor pelaksana pembangunan PLTU Kerta Sari, menyerahkan dokumen untuk menghitung beban pajak galian C sebagai kewajiban perusahaan tersebut yang hingga kini masih menjadi utang.

Kepala Dinas ESDM KSB H Muslimin HMY di Taliwang, Sabtu, mengatakan untuk melakukan penghitungan beban pajak galian C perusahaan itu, dinas terkait membutuhkan dokumen kontrak kerja proyek, rencana anggaran belanja (RAB) dan analisa teknis pekerjaan.

"Kami meminta PT Twink segera menyerahkan dokumen-dokumen itu, agar penghitungan beban pajak galian C yang wajib dibayarkan bisa segera dilakukan," kata Muslimin.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah tiga kali menyurati perusahaan tersebut, namun hingga saat ini dokumen yang diminta belum juga diserahkan. Padahal, surat terakhir sudah dikirimkan pada awal Juli 2015 lalu.

Meski demikian, dia mengakui, pascasurat terakhir yang dikirimkan pemerintah, perwakilan PT Twink sempat mendatangi kantor Dinas ESDM untuk meminta penjelasan. Namun, tidak ada tindak lanjut sampai saat ini. Akibat berbelit dan sulitnya mendapatkan berkas-berkas tersebut, diakui Muslimin dirinya sempat mencurigai kemungkinan adanya `permainan` antara perusahaan dengan oknum-oknum tertentu di internal Dinas ESDM.

"Saya tanya seluruh staf yang mengurusi perhitungan galian C, mereka menyatakan tidak ada permainan. Jadi ini murni karena sikap tidak patuh PT Twink," tegasnya.

Berangkat dari masalah itu, Dinas ESDM akan segera berkoordinasi Dinas Pendapatan Pengelola Aset Daerah (DPPKD), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mendesak PT Twink agar menyerahkan berkas-berkas dimaksud.

"Karena pajak galian C diatur Perda, kami libatkan Satpol-PP. Jika perusahaan itu tetap bandel, maka Satpol PP bisa mengambil tindakan penertiban atau penyelidikan oleh PPNS," tegasnya.

Proyek PLTU Kerta Sari sudah berlangsung selama tiga tahun dan sejak saat itu, Pemkab Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum berhasil menagih pembayaran pajak galian c oleh perusahaan pelaksana proyek itu. (*)