Kajati NTB mengerahkan 10 jaksa kawal sidang perkara korupsi tambang besi
Kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam periode berbeda. Pertama, pada 13 Maret 2023 dengan hasil gelar perkara yang menetapkan Rinus sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.
Satu bulan kemudian, tepatnya pada 13 April 2023 kejaksaan kembali mengungkap peran tersangka baru, yakni PO Suwandi. Kejaksaan menangkap PO Suwandi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tahap penuntutan ini jaksa telah menitipkan penahanan keduanya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.