Kajati NTB mengerahkan 10 jaksa kawal sidang perkara korupsi tambang besi

id kejati ntb,sidang korupsi tambang pasir besi,pt amg

Kajati NTB mengerahkan 10 jaksa kawal sidang perkara korupsi tambang besi

Foto arsip-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nanang Ibrahim Soleh mengerahkan sebanyak 10 orang jaksa untuk mengawal sidang perkara dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya penugasan terhadap 10 orang jaksa untuk mengawal sidang perkara dugaan korupsi tambang pasir besi PT AMG tersebut.

"Iya, ada 10 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum. Itu terdiri atas jaksa Kejati NTB dan ada dari Kejari Lombok Timur," kata Efrien.

Adapun 10 orang jaksa yang masuk dalam daftar penuntut umum adalah Sigit Nur Cahyo, Yoga Mualim, Moh. Isa Ansyori, Dian Purnama, Ema Muliawati, Fajar Alamsyah Malo, I Komang Prasetya, Hasan Basri, Muhamad Mauludin, dan Abdirun Luga Harlianto.

Jaksa yang bertugas, jelas dia, akan mengawal sidang untuk perkara dari dua terdakwa korupsi tambang pasir besi, yakni PO Suwandi dan Rinus Adam Wakum.

Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Mataram sudah menetapkan agenda sidang perdana dan susunan majelis hakim untuk perkara milik kedua terdakwa.

"Sidang perdananya digelar sama-sama hari Kamis (24/8) mendatang dengan susunan majelis hakim yang sama," kata Kelik.

Majelis hakim tersebut adalah Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua bersama anggota hakim karir Lalu Mohamad Sandi Iramaya dan hakim Ad Hoc tipikor Djoko Soepriyono.

Dua terdakwa dalam perkara ini berasal dari PT AMG dengan posisi Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Wilayah Lombok Timur dan PO Suwandi sebagai Direktur PT AMG.

Kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam periode berbeda. Pertama, pada 13 Maret 2023 dengan hasil gelar perkara yang menetapkan Rinus sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.

Satu bulan kemudian, tepatnya pada 13 April 2023 kejaksaan kembali mengungkap peran tersangka baru, yakni PO Suwandi. Kejaksaan menangkap PO Suwandi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tahap penuntutan ini jaksa telah menitipkan penahanan keduanya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.