Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nanang Ibrahim Soleh mengerahkan sebanyak 10 orang jaksa untuk mengawal sidang perkara dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya penugasan terhadap 10 orang jaksa untuk mengawal sidang perkara dugaan korupsi tambang pasir besi PT AMG tersebut.
"Iya, ada 10 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum. Itu terdiri atas jaksa Kejati NTB dan ada dari Kejari Lombok Timur," kata Efrien.
Adapun 10 orang jaksa yang masuk dalam daftar penuntut umum adalah Sigit Nur Cahyo, Yoga Mualim, Moh. Isa Ansyori, Dian Purnama, Ema Muliawati, Fajar Alamsyah Malo, I Komang Prasetya, Hasan Basri, Muhamad Mauludin, dan Abdirun Luga Harlianto.
Jaksa yang bertugas, jelas dia, akan mengawal sidang untuk perkara dari dua terdakwa korupsi tambang pasir besi, yakni PO Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Mataram sudah menetapkan agenda sidang perdana dan susunan majelis hakim untuk perkara milik kedua terdakwa.
"Sidang perdananya digelar sama-sama hari Kamis (24/8) mendatang dengan susunan majelis hakim yang sama," kata Kelik.
Majelis hakim tersebut adalah Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua bersama anggota hakim karir Lalu Mohamad Sandi Iramaya dan hakim Ad Hoc tipikor Djoko Soepriyono.
Dua terdakwa dalam perkara ini berasal dari PT AMG dengan posisi Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Wilayah Lombok Timur dan PO Suwandi sebagai Direktur PT AMG.
Kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam periode berbeda. Pertama, pada 13 Maret 2023 dengan hasil gelar perkara yang menetapkan Rinus sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.
Satu bulan kemudian, tepatnya pada 13 April 2023 kejaksaan kembali mengungkap peran tersangka baru, yakni PO Suwandi. Kejaksaan menangkap PO Suwandi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tahap penuntutan ini jaksa telah menitipkan penahanan keduanya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Berita Terkait
Kejati sebut status tahanan kota Direktur tambang AMG Suwandi terancam dicabut
Senin, 13 Mei 2024 17:53
Kejati dalami keterangan debitur Bank NTB Syariah terkait pinjaman modal
Senin, 13 Mei 2024 14:56
Kejati NTB pastikan pemeriksaan stafsus Gubernur selesai tahap penyelidikan
Senin, 13 Mei 2024 14:51
Kejati NTB ungkap penangkapan pegawai Kejagung di Tanjung Lombok Utara
Rabu, 8 Mei 2024 19:06
Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB
Selasa, 7 Mei 2024 17:57
Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data
Selasa, 30 April 2024 16:39
Kejati NTB gandeng Kemendagri telusuri pidana kasus honor stafsus gubernur
Senin, 29 April 2024 18:19
Jaksa cabut berkas pengajuan banding perkara korupsi APBM Poltekkes Mataram
Senin, 29 April 2024 18:07