Panwaslu KSB : Materi Gugatan "K2" Memenuhi Syarat

id Pilkada Sumbawa Barat

"Kami sudah memanggil pelapor dan sudah meneliti materi sengketa yang diajukan. Kami akan segera menjadwalkan proses persidangannya,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat Unang Silatang menyatakan gugatan yang diajukan pasangan jalur perseorangan Kusmayadi - Khaeruddin Karim (paket K2) terhadap keputusan KPU tentang penetapan calon peserta pilkada 9 Desember 2015 sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.

"Kami sudah memanggil pelapor dan sudah meneliti materi sengketa yang diajukan. Kami akan segera menjadwalkan proses persidangannya," kata Unang di Taliwang, Jumat.

Menurut dia, pihaknya telah mengkaji gugatan yang diajukan dan materinya. Berdasarkan kajian ternyata sudah memenuhi syarat, sehingga bisa dibawa ke tahap berikutnya, yakni persidangan.

"Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan jadwalnya sudah ada, sehingga bisa kita sidangkan," ujarnya.

Paket K2 mengajukan gugatan sengketa penetapan calon ke Panwaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal untuk ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Karena, dari total sebanyak 13.222 syarat dukungan minimal yang diwajibkan, dukungan paket K2 yang memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi oleh KPU hanya sebanyak 11.685 atau kurang 1.537 dukungan.

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fahroni yang dimintai tanggapannya terkait gugatan dari paket K2 menyatakan lembaga tersebut siap menghadapi.

"Kami memberi apresiasi terhadap langkah hukum yang dilakukan paket K2. Kami siap menghadapi gugatan itu, karena hasil verifikasi dan seluruh tahapan pilkada yang dilaksanakan KPU bisa dipertanggungjawabkan," kata dia. (*)