Tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat siap membongkar aliran dana

id tersangka korupsi perusda sumbawa barat,tersangka dapat ancaman

Tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat siap membongkar aliran dana

Dokumentasi-Lalu Anton Hariawan (kiri) yang menjadi kuasa hukum tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat berinisial EK saat duduk di barisan kursi penasihat hukum pada sidang perkara korupsi dana BLUD RSUD Praya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (14/7/2023). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Tersangka berinisial EK yang terseret kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan kerugian Rp2,1 miliar, menyatakan siap membongkar adanya aliran dana ke sejumlah pejabat daerah.

Tersangka EK melalui kuasa hukum Lalu Anton Hariawan di Mataram, Senin, mengatakan bahwa dirinya sudah menerima bukti aliran dana dalam bentuk dokumen transfer perbankan tersebut dari kliennya.

"Iya, jadi klien kami sudah memberikan semua bukti transfer yang berkaitan dengan aliran dana dari pengelolaan modal usaha pada Perusda Sumbawa Barat itu," kata Anton.

Terkait status EK yang mangkir dalam pemeriksaan penyidik Kejari Sumbawa Barat, Anton mengatakan ada alasan yang sifatnya urgensi sehingga kliennya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Kenapa tidak hadir? Karena klien kami ini bersama keluarganya sudah mendapatkan ancaman dari adanya kasus ini. Jadi, tidak hadir bukan karena kabur, melainkan niatnya melindungi diri dan keluarga," ujarnya.

Dengan memiliki bukti dokumen transfer perbankan dari EK, Anton menilai kliennya ini memiliki peranan penting dalam kasus tersebut.

"Jadi, semua bukti yang saya pegang ini nanti akan saya beberkan di persidangan," ucap dia.

Untuk proses hukum yang kini sedang berjalan di Kejari Sumbawa Barat. Anton mengakui bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada EK.

Sebagai bentuk menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus ini, Anton mengatakan bahwa kliennya akan hadir memenuhi panggilan tersebut, namun pada tempat berbeda.

"Untuk keamanan, klien kami bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan, tetapi di Kantor Kejati NTB," kata Anton.