Kejari Mataram kirim tim penyidik ke NTT

id Kasus Korupsi

Kejari Mataram kirim tim penyidik ke NTT

(1)

"Tersangka saat ini ditahan di NTT, dia selaku PPK"

Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mengirim tim penyidik yang menangani kasus dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, ke Nusa Tenggara Timur.

Kajari Mataram Rodiansyah kepada wartawan, Selasa, mengungkapkan penugasan tim penyidik ke NTT guna melakukan pemeriksaan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI.

"Tim penyidik sudah berangkat pada Senin (12/10) pagi, karena salah satu saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam penyelidikan kasus RTLH Lombok Utara itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di NTT, dia selaku PPK," kata Rodiansyah.

Dikatakannya, tim penyidik yang ditugaskan ke NTT itu, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad, dengan didampingi anggotanya Nuramin dan Reza.

PPK yang berasal dari Kemenpera RI itu diketahui berinisial TH dan dia masih menjabat sebagai Deputi Pemberdayaan Perumahan Swadaya Masyarakat. Selain itu juga, tersangka lainnya, MU yang bertugas sebagai konsultan pengawas proyek.

Diketahui, dalam perkembangan kasusnya, Kejari Mataram telah menetapkan seorang tersangka berinisial RS, yang merupakan salah satu dari enam pemilik toko penyalur bahan bangunan untuk para warga yang menerima bantuan.

RS, berdomisili di Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak awal Mei 2015. RS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar daftar rencana pembelian bahan bangunan (DRPB2), sesuai dengan Peraturan Kemenpera RI Nomor 6/2013.

Dalam aturannya, satu penerima diharuskan mendapat bantuan sebesar RP7,5 juta dalam bentuk bahan bangunan, namun toko bangunan milik RS diduga tidak menyalurkannya sesuai nominal yang ditetapkan.

Proyek yang dianggarkan sebesar Rp5 miliar dari dana APBN tahun 2013 itu, diperuntukkan kepada 667 penerima bantuan, dengan 181 penerima di Desa Senaru dan 486 penerima di Desa Akar-akar. (*)

Pewarta :
Editor: Awaludin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.