Hakim mengingatkan terdakwa Po Suwandi tidak boleh ke luar kota tanpa izin

id terdakwa po suwandi,direktur pt amg,peringatan hakim,terdakwa korupsi tambang pasir besi

Hakim mengingatkan terdakwa Po Suwandi tidak boleh ke luar kota tanpa izin

Petugas kejaksaan mengawal Direktur PT AMG Po Suwandi selaku terdakwa kasus dugaan korupsi tambang pasir besi dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)


Saat sidang diskors untuk istirahat, salat, dan makan siang, Kamis, pukul 12.11 Wita, penasihat hukum terdakwa Po Suwandi menolak memberikan tanggapan terkait peringatan hakim di awal sidang.

Dalam sidang tersebut, JPU mengundang tujuh saksi, di mana lima di antaranya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dua dari Dinas ESDM NTB.

Namun demikian, hanya empat saksi yang hadir dalam sidang, di mana tiga di antaranya dari Kementerian ESDM dan seorang dari Dinas ESDM NTB.

Sebelum sidang diskors, hakim mempersilakan dua saksi dari Kementerian ESDM untuk lebih dahulu memberikan kesaksian. Keduanya adalah staf Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang bertugas sebagai verifikator Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) periode tahun 2021 dan 2022, yakni Aji Nugraha dan Nensi Wijayati.