Polres Loteng siapkan sinergi Bawaslu-KPU untuk Pemilu 2024

id Pemilu Damai 2024,Polres Lombok Tengah ,Bawaslu ,KPU

Polres Loteng siapkan sinergi Bawaslu-KPU untuk Pemilu 2024

Kapolres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, AKPB Iwan Hidayat (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan sinergi dengan penyelenggara, baik Bawaslu maupun KPU, untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai dan lancar.

"Dengan adanya koordinasi ini kita bisa membuat perencanaan pengamanan serta pengawalan di seluruh rangkaian kegiatan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 guna meminimalkan dan menghindari potensi Konflik,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat saat silaturahmi dengan Bawaslu di Praya, Sabtu.

Ia mengatakan, personel jajaran Polres Lombok Tengah siap mendukung penuh pelaksanaan tugas dari Bawaslu maupun KPU untuk mensukseskan kegiatan pemilu Tahun 2024 agar berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang diharapkan semua pihak. "Apabila ada kendala dalam rangkaian kegiatan tahapan Pemilu supaya dikoordinasikan, sehingga dapat diantisipasi bersama-sama setiap per tahapan," katanya.

Ia juga mengimbau kepada para pengurus partai politik termasuk calon legislatif serta masyarakat untuk sama-sama mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai. "Menjaga keamanan dan kenyamanan ini tanggung jawab kita bersama," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Faozan Hadi mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan beserta anggota ingin menjalin silaturahmi dengan Bapak Kapolres beserta jajarannya, terkait dengan tahapan Pemilu 2024. "Kondisi politik khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah saat ini masih kondusif jelang tahapan dan pencalonan anggota DPR dan DPRD," katanya.

Bawaslu Lombok Tengah akan tetap konsisten bersinergi dengan semua pihak dalam hal ini Polres Lombok Tengah untuk mendukung terwujudnya pemilu yang kondusif aman sejuk dan damai di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. "Kami siap bersinergi untuk mewujudkan Pemilu 2024 aman dan damai," katanya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Polri selenggarakan pameran karikatur Pemilu 2024
Baca juga: Penjabat Gubernur NTB membantah dukung parpol tertentu


Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.