Kejari: kerugian negara kasus RTLH Rp1 miliar

id Kasus korupsi

Kejari: kerugian negara kasus RTLH Rp1 miliar

(1)

"Hasil audit BPKP Perwakilan NTB sudah kami terima dan ditemukan adanya kerugian negara"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Barat terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek rehabilitasi 2.400 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Bayan, Lombok Utara, diperkirakan Rp1 miliar lebih.

"Hasil audit BPKP Perwakilan NTB sudah kami terima dan ditemukan adanya kerugian negara, yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Herya Sakti Saad kepada wartawan, Kamis.

Setelah mendapat tambahan alat bukti, lanjutnya, Kejari Mataram dipastikan akan melakukan gelar perkara. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik terlebih dulu akan merampungkan seluruh alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Termasuk, kata dia, penyidik akan kembali mengagendakan pemanggilan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa saat penetapan tersangka RS, distributor bahan bangunan, yang hingga kini masih menjadi buronan pihak kejaksaan.

"Kita akan agendakan lagi saksi-saksi sebelumnya, mungkin saja dari saksi-saksi itu ada yang nantinya menjadi tersangka baru, yang penting kalau alat buktinya sudah terpenuhi, sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," ucap Herya.

Sementara itu, terkait dengan tersangka pertama yakni RS, telah ditetapkan atas tuduhan tidak menyalurkan bahan bangunan sesuai dengan daftar rencana pembelian bahan bangunan (DRPB2).

DRPB2 adalah pedoman acuan bagi para toko penyalur untuk menyerahkan bantuan dalam bentuk bahan bangunan kepada warga penerima bantuan.

Dari enam pemilik toko bahan bangunan yang menyalurkan bantuan, RS adalah salah satu pemilik toko yang paling besar mendapat pesanan. Toko milik RS mendapat bagian penyaluran kepada 667 penerima, dengan dana yang masuk dalam rekeningnya sebesar Rp5 miliar.

RS yang tinggal di Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, mendapat bagian untuk menyalurkan bantuan di dua desa, yakni di Desa Senaru dan Desa Sukadana, Kecamatan Bayan.

Setiap warga penerima bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam proyek ini mendapat hak bahan bangunan senilai Rp7,5 juta. Anggaran yang disiapkan pemerintah pusat dari APBN tahun 2013 itu mencapai nilai Rp14,7 miliar. (*)