Kejati NTB menelusuri tersangka baru di kasus jaksa terima gratifikasi

id Jaksa NTB,Kejati NTB,NTB,Gratifikasi NTB,PNS

Kejati NTB menelusuri tersangka baru di kasus jaksa terima gratifikasi

Foto arsip- Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri tersangka baru di kasus Eka Putra Raharjo, seorang jaksa fungsional yang telah terbukti menerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penelusuran peran tersangka baru dalam kasus tersebut kini masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan.

"Iya, jadi untuk mengusutnya kami masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan," kata Efrien.

Apabila telah menerima putusan lengkap, pihaknya akan lebih dahulu mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang menyatakan mengembalikan berkas perkara ke jaksa untuk menelusuri peran orang lain.

"Apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim akan kami lihat dahulu. Itu yang nanti menjadi dasar kami melakukan pengembangan," ujarnya.

Majelis hakim dalam putusan nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 6 Oktober 2023 menyatakan perbuatan Eka Putra Raharjo terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Dalam uraian putusan, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa Eka Putra Raharjo memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.

Ketua majelis hakim Mukhlassuddin dalam putusan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eka Putra Raharjo selama 3 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada akhir putusan, hakim mengembalikan berkas milik terdakwa ke penuntut umum untuk penyidikan dengan pelaku lain. Hakim turut berpendapat bahwa saksi Jatima dan saksi Husni Tamrin harus masuk dalam proses pengembangan penyidikan dari perkara Eka Putra Raharjo.