Tahap pertama dikerjakan PT SAM milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar. Perusahaan Aryanto mendapat jatah penyaluran sebanyak 480 ton benih jagung.
Tahap kedua dikerjakan PT WBS milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby. Ongkos penyaluran menggunakan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Adanya keluhan dari kalangan petani terkait benih jagung yang disalurkan busuk dan tidak dapat ditanam menjadi temuan awal Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI.
Angka kerugian pun muncul dengan penguatan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB. Angka kerugian pun telah dibebankan kepada Aryanto dan Hubby selaku penyalur benih.