Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Polda Banten dan Kejati Banten melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pengawasan dan penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang.
Baca juga: Tangerang salurkan 274 ton beras Program SPHP
Baca juga: Polisi Serang Banten Menangkap pelaku curanmor resahkan warga