Tersangka Bank Muamalat terancam denda Rp200 miliar

id Bank Muamalat

Tersangka Bank Muamalat terancam denda Rp200 miliar

(1)

"Hasil gelar perkara ke tahap penyidikan, tersangka disangkakan Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 66 UU RI Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah"
Mataram (Antara NTB) - Tersangka kasus dugaan pembobolan tabungan milik 19 nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Kasubdit II "Cyber Crime" Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Kamis, mengatakan ancaman pidana itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah.

"Jadi, sesuai dengan hasil gelar perkara ke tahap penyidikan, tersangka disangkakan Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 66 UU RI Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah," kata Darsono.

Namun dari hasil gelar perkara tersebut, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka. Darsono menegaskan bahwa tim penyidik "cyber crime" saat ini masih mendalami keterangan para saksi.

"Sebenarnya sudah ada alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka, tapi butuh pendalaman lagi untuk menguatkan perannya," ujarnya.

Untuk itu, tim penyidik "cyber crime" berencana akan kembali memanggil sejumlah karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Karena, selain mendalami peran calon tersangka, pihaknya mencurigai ada peran lain dalam aksi pembobolan tabungan nasabah tersebut.

"Intinya kita butuh keterangan di internal bank, karena pidana pelanggarannya terjadi di sana," ucap Darsono.

Terkait dengan calon tersangka, apakah mengarah pada pihak terlapor yang berinisial DN, pria yang pernah bekerja sebagai karyawan di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram, Darsono enggan memberikan komentar.

"Tunggu saja waktunya yang tepat, karena kami butuh penguatan alat bukti dalam penetapannya, mungkin dalam waktu dekat ini akan kita ekspose," katanya.

Diketahui, kasus dugaan pembobolan tabungan milik 19 nasabah itu awalnya dilaporkan oleh sejumlah nasabah ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB pada pertengahan Desember 2015.

Namun karena terkesan lamban, PT Bank Muammalat Indonesia Tbk Cabang Mataram yang mengetahui persoalan itu pun langsung melaporkannya ke Polda NTB. Laporan itu disertai dengan adanya dugaan keterlibatan salah seorang karyawan berinisial DN. (*)