"Cyber Crime" Temukan Pelanggaran Sop Bank Muamalat

id polda ntb

"Kalau SOP sudah dilanggar, berarti didalamnya sudah ada terjadi tindak pidana,"
Mataram (Antara NTB) - Tim "Cyber Crime" Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menemukan adanya indikasi pelanggaran "standard operating procedure" (SOP), yang sudah ditetapkan pihak PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

"Kalau SOP sudah dilanggar, berarti didalamnya sudah ada terjadi tindak pidana," kata Kasubdit II "Cyber Crime" Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Senin.

Untuk itu, Darsono membenarkan bahwa telah dalam kasus ini telah ditemukan adanya "modus operandi". "Artinya ada oknum yang sengaja melanggar SOP perusahaan," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan pembobolan rekening tabungan milik 19 nasabah ini, pihak pelapor yang merupakan Kepala Departemen Investigasi dan Disiplin Karyawan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram, menduga adanya keterlibatan salah seorang mantan karyawannya yang berinisial DN.

DN, yang sebelumnya pernah bertugas di bidang pemasaran PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Mataram itu diduga telah menggelapkan uang senilai Rp8 miliar lebih dari rekening tabungan ke-19 nasabah.

Namun terkait adanya dugaan tersebut, Darsono belum dapat memastikan ada keterlibatan DN. Melainkan, pihaknya kini masih terus mengumpulkan seluruh alat bukti untuk mengetahui siapa dalang dari kasus pembobolan tersebut.

"Belum bisa kita tetapkan, kan itu masih dugaan saja, kasus ini juga masih dalam tahap penyelidikan, nanti pastinya akan ada hasil setelah dilakukan gelar perkara," ucap Darsono. (*)