Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menggencarkan program Jaga Desa guna mencegah tindak pidana korupsi dana desa dan permasalahan hukum lain yang akan berdampak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Jaga Desa ini dioptimalkan karena masih banyak kepala desa dan aparatur pemerintah desa yang membandel melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel Budi Utama di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan program Jaga Desa merupakan kerja sama antara Pemprov setempat dengan Kejaksaan Tinggi Babel dan Polda Babel untuk mendampingi, mengawasi dan membina aparatur pemerintah desa.
Dia menyebut dari sebanyak 359 kepala desa (kades) se-Babel masih ada yang tidak paham dan membandel menggunakan anggaran desa yang tidak sesuai aturan berlaku. Dia menyampaikan beberapa waktu lalu, ada kades yang tersangkut kasus penjualan lahan desa dan sebetulnya mereka sudah tahu kalau lahan adat, hutan desa dan lahan desa tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
"Para kades ini sudah tahu kalau lahan-lahan tersebut tidak boleh dijual, namun karena faktor x dan kebutuhan uang yang akhirnya lahan tersebut dijual," katanya.
Budi berpesan kepada kepala desa agar dalam mengelola keuangan dana desa dapat menghindari kegiatan fiktif, tidak melakukan mark-up anggaran dan tidak berniat korupsi karena hal tersebut melanggar hukum.
Baca juga: Tuntutan tiga terdakwa BTS Kominfo dibacakan 30 Oktober
Baca juga: PT NTB memperkuat putusan PN Mataram atas vonis mantan anggota DPRD
"Mudah-mudahan 2024 nanti tidak ada lagi kades yang menyalahgunakan jabatannya untuk korupsi atau kegiatan lain yang merugikan negara dan masyarakat," katanya.