Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, Muslimin, M.Si menyampaikan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 berlaku tidak hanya di lingkungan kerja perusahaan, tetapi juga di lingkungan kerja pemerintahan.
"Pembentukan satgas terdiri dari unsur manajemen perusahaan dan pekerja dengan jumlah anggota minimal 3 orang, tetapi jangan terlalu banyak," ujarnya.
Adapun tugas dari Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual yaitu menyusun kebijakan, menerima pengaduan dari korban, mencatat pengaduan secara tertib dan rapi, mengumpulkan indikasi terkait terjadinya kekerasan seksual, memberikan pertimbangan kepada korban dan perusahaan sesuai dengan penyelesaian tindak lanjut, melakukan pendampingan kepada korban, dan menjamin kerahasiaan korban.
"Semoga adanya Kepmenaker ini dapat menjadi acuan kita dalam menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja," katanya.